Komisi II DPRD Pekanbaru Lakukan Sidak ke Pasar Buah Pekanbaru

Senin, 01 Februari 2021 - 14:46:56 wib | Dibaca: 734 kali 
Komisi II DPRD Pekanbaru Lakukan Sidak ke Pasar Buah Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Komisi II DPRD Kota Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Buah Pekanbaru yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Senin (1/2/2021). Sidak dipimpin Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru H Fathullah didampingi anggota Komisi II lainnya Munawar Syahputra dan Dapot Sinaga.

Kegiatan itu juga melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Satpol PP.

Dari hasil sidak ditemukan sejumlah kejanggalan antara lain adanya buah-buahan yang sudah membusuk dan tidak layak konsumsi diperjualkan.

Temuan ini berawal dari gudang pengemasan buah yang berada di bagian belakang pasar buah dan DPRD Pekanbaru menemukan sejumlah buah yang tidak layak konsumsi.

Pengelola Pasar Buah Ahak mengatakan, bahwa buah-buahan busuk tersebut dijual hanya untuk dibuang dan dijadikan pakan hewan serta untuk pupuk.

Namun, alasan tersebut tidak bisa terima oleh Komisi II DPRD Pekanbaru karena sudah ada tertera harga perkeranjang buah yang telah disortir tersebut untuk dijual kembali.

Tidak sampai di situ, Komisi II DPRD lanjut menyusuri ke dalam pasar modern ini. Di lokasi pihak pengelola didapati menjual buah potong kemasan yang sudah tidak bagus. Seperti buah-buahan yang mulai menghitam dan sudah tidak segar.

Hal tersebut menimbulkan kecurigaan bagi Komisi II DPRD bahwa buah potongan tersebut merupakan buah dari hasil sortiran yang ditemukan di dalam gudang pengemasan.

Usai sidak, Ketua Komisi II DPRD kota Pekanbaru H Fatullah mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat banyak laporan dan masukan terkait produk yang dijual di pasar buah tersebut.

"Sebagai lembaga pengawas, kita berhak tahu tentang manifes produk yang mereka jual. Hasil sidak tadi kita temukan buah-buahan yang dijual sudah tidak layak konsumsi, seperti buah kemasan sudah mulai membusuk. Tidak hanya itu, buah-buahan yang disusun di rak juga kita lihat sudah busuk seperti buah belimbing dan pear. Jadi ini tidak betul lagi, masak pasar buah yang cukup terkenal di Kota Pekanbaru ini menjual buah-buahan busuk dan tidak bagus untuk masyarakat," kata H Fathullah kepada wartawan.

Politisi Gerindra ini meminta izin budgeted sales per labor hour (SPLH) terhadap jenis minuman berakohol di bawah lima persen yang diperjualbelikan pihak pasar buah.

"Apakah izin SPLH ini sudah ada atau tidak. Memang ada beberapa jenis merek minum berakohol yang dijual di pasar buah ini perlu kita pertanyakan izinnya," tegasnya.

Selain itu, Komisi II DPRD Pekanbaru juga menyoroti persoalan izin parkir yang dikantongi oleh pihak Pasar Buah Pekanbaru.

"Di lokasi ini kondisi parkirnya tidak benar. Karena berada persis di badan jalan dan kerap kali menimbulkan kemacetan. Saat kita minta sejumlah izinnya, mereka tidak bisa menunjukkan. Jadi saat ini kita tunggu itikad baik dari pihak pengelola untuk menunjukkan izin yang kita minta," ungkapnya.

Fathullah menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak sungkan melaporkan jika menemukan sejumlah kejanggalan terhadap produk yang dijual oleh pihak pengelola pasar buah dan di tempat lain.

"Persoalan sidak tadi, kita kasih waktu 24 jam untuk segera menarik buah-buahan busuk yang ditemukan tadi. Kalau masih kita temukan, maka kita tidak akan segan-segan memberi peringatan keras bahkan ini bisa kami rekomendasikan ke Pemko untuk mencabut izin usaha pasar modern ini," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga menyebut akan memanggil pihak pengelola pasar buah untuk hearing guna menjelaskan secara rinci izin yang dikantongi oleh pihak pengelola. Termasuk izin penjualan minuman beralkohol.

"Kita akan panggil pihak pengelola terkait izin yang mereka kantongi, karena dari sidak tadi banyak kejanggalan yang kita temui dan ini harus segera diklarifikasi. Seperti perjalanan izin yang mereka jalani selama beroperasi," ujarnya.

Di lokasi sidak, Komisi II DPRD Pekanbaru mengambil beberapa sejumlah buah kemasan yang sudah tidak layak konsumsi untuk dijadikan sampel temuan dan akan diserahkan kepada pihak terkait untuk dilakukan uji laboratorium.

Sidak Komisi II, didampingi Disperindag, Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru.

Sidak dilakukan buntut laporan masyarakat yang masuk di Komisi II. Dalam laporan itu diketahui pasar buah Pekanbaru menjual produk yang tidak layak di konsumsi.

Sekretaris Komisi II, Dapot Sinaga, bakal melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas temuan yang digelar pihaknya saat ini. Selain kondisi buah, dapot juga mempertanyakan perizinan penjualan minuman beralkohol yang dijual pengelola.

"Inikan harus segera diklarifikasi, seperti apanya perjalanan izin yang mereka jalani selama beroperasi," tutupnya.


Loading...
BERITA LAINNYA