6 Pelaku Dibekuk, Polda Berhasil Ungkap Tiga Jaringan Narkoba

Rabu, 05 Mei 2021 - 13:03:19 wib | Dibaca: 784 kali 
6 Pelaku Dibekuk, Polda Berhasil Ungkap Tiga Jaringan Narkoba

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Unit Intel Brimob atau Tim Harimau Kampar Berhasil mengungkap kasus pertama dan mengamankan 3 tersangka narkoba (SYA, ZAM dan ADJ) di SPBU lintas timur Sorek, Bandar Petalang Pelalawan pada Kamis (15/4/2021).

Kasus pertama terungkap saat pelaku hendak mengisi bahan bakar dengan nomor kendaraan putih BM 1847 SW, dari arah Siak menuju Pengkalan Kerinci. Kemudian Pelaku berhasil di bekuk saat hendak mengisi bahan bakar. Dalam penggeledahan ditemukan 5 bungkus teh cina merk Guanyinwang yang diduga narkotika jenis sabu.

Sejumlah barang bukti diamankan diantaranya 1 bungkus plastik asoy (berisikan 5 bungkus narkoba), 4 buah HP dan sebuah kendaraan Wuling warna putih BM 1847 SW. Saat ini kasusnya ditangani Subdit I Ditresnarkoba.

Kasus kedua berhasil ditangani Subdit I Ditresnarkoba dengan BB sabu seberat 0,5 KG, yang disembunyikan dibawah kasur. tersangka NOR (46 thn) asal Bengkalis, diamankan pada Sabtu (10/4/2021) di jalan Sudirman Teluk Lecah Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis. 

Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari ZUL (DPO), dan diketahui ZUL mendapatkan barang tersebut dari 2 orang WNA Malaysia an ROS bin KDR dan FAI bin JAI yang pernah terdampar dan tenggelam diperairan Rupat Bengkalis dengan membawa 26 KG sabu pada Kamis (18/2/2021) lalu.

Diketahui dua WNA ini dideportasi oleh pihak Imigrasi Bengkalis pasca tenggelamnya kapal WNA tersebut. Tim berhasil mengamankan barang bukti 550 gram sabu, satu buah kaleng dan sebuah HP. 

Sedangkan kasus ketiga, bermula adanya informasi transaksi narkoba menggunakan kendaraan Avanza putih BM 1394 QB . Hal ini ditangani oleh Subdit II Ditresnarkoba, dengan mengamankan 2 tersangka (SOL als LHN 41 thn dan MIS als ANG 26 thn), keduanya warga Bengkalis beserta barang bukti 19 KG sabu.

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi saat release Selasa (4/5/2021) siang dimako Polda mengaku sudah sering melakukan pengungkapan namun peredaran narkoba tidak ada habis habisnya. 

“Pengungkapan ini sudah biasa kita lakukan, tapi seperti tak ada habis habisnya karena ekosistemnya mendukung bagaimana narkoba ini tidak sungguh sungguh kita selesaikan bersama. Penegakan hukum itu hanya bagian kecil dari upaya kita menangani narkoba, penegakan hukum ini merupakan upaya terakhir. Jadi kalau masyarakat tidak memiliki kesamaan untuk memberantas narkoba, sampai kapanpun narkoba ini masih akan ada terus”, beber Irjen Agung.

Agung menambahkan para pelaku dijerat dengan pasal 144 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (duapuluh) tahun.

Reporter: Nurwalidaini


Loading...
BERITA LAINNYA