Remaja Tikam Pekerja Pasar Malam Jembatan Rumbai

Selasa, 09 Januari 2024 - 15:24:50 wib | Dibaca: 3825 kali 
Remaja Tikam Pekerja Pasar Malam Jembatan Rumbai
Pelaku penikaman saat ditangkap Polsek Kempas, Selasa (9/1/2024). (Dok. Humas Polres Inhil)

GAGASANRIAU.COM, KEMPAS 6 Seorang pemuda berumur 24 Tahun dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSUD) Puri Husada Tembilahan setelah ditikam menggunakan pisau lipat oleh seorang remaja mabuk.

Peristiwa sadis itu terjadi di Pasar Malam bawah Jembatan Rumbai, Dusun Rumbai, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Kronologi penikaman sadis itu terjadi pada Minggu lalu, (31/12/2023), sekitar pukul 00:50 Wib, saat korban bekerja di Pasar Malam, tepatnya di bawah Jembatan Rumbai.

"Korban didatangi pelaku berinisial AM (19 tahun) dengan kondisi mabuk," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK MIK melalui Kapolsek Kempas, AKP Mardani Tohenes, Selasa (9/1/2024).

Pelaku saat itu dalam kondisi mabuk mencari seseorang dan menghampiri 2 pekerja pasar malam yang saat itu sudah tutup. Namun pelaku tidak menemukan orang yang dicarinya.

Korban datang dan menanyakan sedang mencari siapa kepada pelaku. Pelaku menjawab dengan nada tinggi dan arogan.

"Kenapa rupanya gak sor kau sama aku main kita". Pelaku juga menendang kepala korban hingga terjatuh.

Tak sampai disitu, pelaku menarik pisau lipat dari saku celana dan menusuk perut korban. Dengan kondisi terluka lari meminta pertolongan. Sementara pelaku juga langsung melarikan diri.

"Korban dibawa ke RS Puri Husada Tembilahan untuk dilakukan pertolongan pertama oleh rekan-rekan korban," terangnya.

AKP Mardani Tohenes mengatakan, tindak pidana penganiayaan berat tersebut dilaporkan ke Polsek Kempas pada 3 Januari 2024. Atas laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

Setalah dilakukan penyelidikan, pelaku berada di Desa Belaras Kecamatan Mandah mencoba melarikan diri. Pada Selasa (9/1/2024) dibantu Polsek Mandah dan Polsek Pelangiran berhasil menangkap pelaku.

"Pelaku ditangkap di rumah keluarganya yang beralamat di Desa Belaras, dan langsung dibawa ke Polsek Kempas untuk diproses," ujarnya.

Pelaku dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP, dugaan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam yang mengakibatkan luka berat.

"Pelaku terancam 5 tahun penjara," pungkasnya.


Loading...
BERITA LAINNYA