GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Rapat Dengar Pendapat kembali digelar oleh Komisi I DPRD Pekanbaru bersama Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Pekanbaru, Senin (31/5/2021).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Doni Saputra didampingi Wakil Ketua Krismat Hutagalung dan Sekretaris Muhammad Isa Lahamid serta anggota lainnya Ida Yulita Susanti, Indra Sukma, Firmansyah, Aidil Amri dan Zainal Arifin.
Dedi Gusriadi yang merupakan Kepala Dinas Pertahanan Kota Pekanbaru dan Dedi Gusriadi dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru turut hadir dalam rapat ini.
Beberapa warga yang juga diundang juga hadir dalam kesempatan rapat bersama Komisi I DPRD Pekanbaru dan Dinas Pertanahan dan BPN.
Dalam agenda ini Sekretaris Komisi I DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid pembahasan dalam rapat tersebut yakni terkait masalah sengketa lahan, ganti rugi lahan warga di Kawasan Industri Tenayan (KIT).
Berawal dari tanah milik warga yang terkena 30 persen untuk pembangunan Jalan Badak-Jalan Lingkar 70.
"Banyak warga yang tidak menyetujui Konsolidasi Tanah (KT) ini. Sementara itu, dari Dinas Pertanahan menyatakan bahwa sudah lebih 86 Persen yang menyelesaikan itu yang sudah diproses oleh Kecamatan," katanya.
Laporan yang diterima Komisi I DPRD, Isa mengungkapkan masyarakat merasa terancam agar dapat menyerahkan 30 persen tanahnya dan 86 Persen tersebut bukan didapat dari adanya persetujuan.
"Warga banyak yang mempunyai tanah itu sangat kecil ukurannya. Jadi kalau dikurangi lagi 30 Persen ya khawatir tidak layak ditinggali. Bagi mereka, tanahnya itu bukan tanah dikasih atau pemberian. Tapi tanahnya itu ditabung sedikit demi sedikit dari pekerjaan mereka sebagai buruh bata di daerah sana yang sama kita ketahui penghasilannya itu sangat kecil," jelasnya.
Adanya pembangunan Jalan Badak- Jalan Lingkar 70 yang berada di kawasan Tenayan ini sudah sekitar 20 orang lebih warga telah mengadu terkait masalah sengketa lahan.
Namun Isa mengungkapkan keseluruhan warga yang mengadu tersebut telah menandatangani surat pernyataan tidak menyetujui program KT (Konsolidasi Tanah).
"Kehilangan tanah 30% itu menjadi beban besar bagi warga. Jadi disini itu mereka menuntut agar tanah 30% itu diganti dengan uang," ujarnya.
Dengan adanya hal ini, Komisi I DPRD akan segera menindaklanjuti data yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanahan Dedi Gusriadi yang menyatakan bahwa sudah lebih 86 Persen menyelesaikan itu yang sudah diproses oleh Kecamatan.
"Kita (Komisi I) akan mengklarifikasi data itu. Apakah data dari Kecamatan itu benar atau dari masyarakat yang benar. Jadi bagi warga yang tidak setuju ini, Pemko punya solusi apa untuk menjawab masalah KT ini. Kita berharap ini segera diselesaikan dengan tuntas," tutupnya.
Reporter: Nurwalidaini