[caption id="attachment_4555" align="alignleft" width="300"] Lokakarya UU KIP ruang pertemuan Bappeda Kabupaten Tulungagung ini diikuti 35 peserta, berasal dari SKPD dan BUMD, termasuk Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Tulungagung sberbagai leading sectornya. gagasanriau.com[/caption]
gagasanriau.com ,Tulung Agung, Jatim-Ir. Henry Sugiharti, M.Si, Asisten II Bidang Perekonomian Dan Pembangunan, dalam pembukaan Lokakarya Persiapan PPID Kabupaten Tulungagung, membacakan sambutan Bupati Tulungagung yang mengingatkan perkembangan teknologi dan informasi yang sangat cepat dapat menyebabkan arus informasi semakin deras dan pengaruhnya semakin luas.
Maka dalam penanganan informasi publik, jajaran Pemerintah Daerah Tulungagung dituntut mampu memberikan pelayanan pada masyarakat secara transparan, akuntabel, dan efisien.
Lokakarya yang terselenggara atas kerjasama Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan Kinerja-USAID dengan Puskakom Surabaya sebagai OMP, merupakan upaya implementasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Acara hari Senin (16/9) di ruang pertemuan Bappeda Kabupaten Tulungagung ini diikuti 35 peserta, berasal dari SKPD dan BUMD, termasuk Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Tulungagung sebagai leading sectornya. Hadir juga perwakilan OMP PUPUK di Tulungagung dan LPA Tulungagung.
Sebagai narasumber adalah Surochim Abdussalam, pakar komunikasi dan media yang juga sebagai dosen di Universitas Trunojoyo Bangkalan.
Pada acara yang berlangsung sehari ini, melalui Henry Sugiharti, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo juga mengingatkan, undang-undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah memberikan landasan hukum terhadap setiap orang untuk memeroleh informasi publik, dimana setiap Badan Publik memiliki kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan cara sederhana.
Sedang yang dimaksud Badan Publik adalah institusi baik pemerintah maupun non pemerintah yang secara keseluruhan atau sebagian menggunakan dana publik, yaitu yang berasal dari APBN dan atau APBD.
Ditekankan pula bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang serta bagian penting ketahanan nasional. Sementara hak memeroleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan merupakan ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Sementara pemberdayaan dan kompetensi dalam berbagai bidang yang menangani informasi sangat ditentukan kualitas dan kemampuan individu serta sumber daya manusia pada masing-masing badan pelayanan publik secara professional untuk mengolah, mengirim, atau memeroleh informasi dengan cara efektif dan efisien.
Karena itu Bupati Syahri Mulyo memandang penting pelaksanaan lokakarya persiapan PPID sebagai upaya menambah pengetahuan dan ketrampilan para peserta lokakarya.
Dengan demikian jajaran pemerintahan daerah Tulungagung dapat memiliki bekal dan kemampuan dalam mengimplementasikan peran badan publik yang berkualitas, menjalin pemenuhan hak warga negara untuk memeroleh akses informasi publik, dan menjamin terwujudnya penyelenggaraan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Sukarni dari Kinerja-USAID menyampaikan bahwa salah satu upaya perbaikan penyampaian informasi publik adalah dengan membangun keterbukaan, mendorong keaktifan Pemerintah Daerah untuk memberikan informasi serta menyiapkan mekanisme untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi.
Drs. Samrotul Fuad, sekretaris Dishubkominfo mendukung upaya Tulungagung menuju keterbukaan informasi publik. “Pada intinya seluruh informasi publik harus dibuka,” ungkapnya.
“Tetapi memang ada beberapa informasi yang dikecualikan atau rahasia. Selama ini kita menganggap Perda sebagai informasi rahasia. Jika Perda dikatakan sebagai informasi rahasia, jelas keliru. Perda adalah produknya eksekutif dan legislatif. Legislatif notabene wakil rakyat. Jadi rakyat juga berhak mengetahuinya.”
Fuad menambahkan jika misalnya suatu saat ada anggota masyarakat datang menanyakan bidang kesehatan ke Dishubkominfo, nanti akan diarahkan ke Dinkes atau Rumah Sakit. Mereka yang membuka layanan. “Seumpama diperlukan dokumen, kita juga harus melayaninya. Jika membutuhkan fotokopi, kita berhak menarik biaya fotokopi. Jadi pada intinya akan ada mekanismenya.”
Sementara jika masyarakat pemohon informasi merasa tidak puas, mereka dapat mengajukan penyelesaian sengketa. “Ini juga harus kita pahami. Jika ada keberatan dari pemohon, yang menjawab bukan PPID, tapi atasan PPID. Pada PPID Pembantu, maka yang menjawab adalah Kepala Dinasnya,” tambahnya.
Pada kesempatan ini, Yayan Sakti Suryandaru dari Puskakom Surabaya mengatakan bahwa terkait keterbukaan informasi publik, dibanding daerah lain di Jawa Timur, Tulungagung menempati urutan paling buncit.
Siwi Sang, Jurnalis Warga Tulungagung, Puskakom – Kinerja USAID