Minta Media Jangan Lakukan Street Trial Justice, Topan: Ini Sedikit Pembelaan Dari Kita

Kamis, 12 Agustus 2021 - 16:35:47 wib | Dibaca: 1273 kali 
Minta Media Jangan Lakukan Street Trial Justice, Topan: Ini Sedikit Pembelaan Dari Kita
Topan Meiza Romadhon, Kuasa Hukum 3 Mantan Kacab BRK saat lakukan konferensi pers

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Topan Meiza Romadhon bersama Partners Law Form yang merupakan tim Kuasa hukum 3 mantan Kepala Cabang (Kacab) meminta agar media massa tidak melakukan tindakan Street Trial Justice atau peradilan jalanan terhadap klien mereka.

Hal ini disampaikan Topan Meiza Romadhon saat konferensi pers di kantornya, Senin siang (9/8/2021). Ia menjelaskan bahwa ini adalah sedikit pembelaan karena pemberitaan terhadap kliennya dinilai tidak berimbang.

”Ini sedikit pembelaan dari kita. Teman teman wartawan jangan lah menjastifikasi para mantan Kacab yang kini dalam proses persidangan seperti orang yang sangat buruk,” jelasnya

Tampilan dari terdakwa Herizal pun yang secara tidak sengaja terbangun dari pemberitaan persidangan pemimpin BRK Cabang Pembantu Senapelan tersebut dan pemimpin BRK Cabang Taluk Kuantan, Mayjafri eks Kacab BRK Tembilahan dan Nur Cahya Agung Nugraha selaku pemimpin BRK Cabang Pembantu Bagan Batu, Rokan Hilir membuat keluarga masing masing mereka menjadi tertekan.

”Anak anak mereka yang ada yang sudah menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) dan masih sekolah di beberapa sekolah favorit menjadi cemoohan dari rekan rekan kerja dan teman teman mereka,” katanya.

Masih kata Topan, Padahal soal Pendapatan Berbasis Biaya atau Fee Based Income yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap 3 mantan Kacab BRK diperbolehkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun JPU menganggap Fee Based Income sebesar 10 persen dari perusahaan pialang asuransi PT. Global Risk Management (GRM) merupakan sebuah pelanggaran.

”Hal inilah yang kami duga sebagai kekeliruan JPU dalam rumusan dakwaannya, yang menyebut klien kami melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf a sebagai dakwaan pertama dan Pasal 49 ayat (2) huruf b sebagai dakwan kedua Undang undang Perbankan,” ujarnya.

Topan mengatakan lebih lanjut, jika dakwaannya adalah tindak pidana menerima gratifikasi, tentunya tidak hanya 3 kliennya yang mesti duduk di kursi pesakitan, tetapi juga mestinya si pemberi juga mesti diseret di pengadilan.

Terlepas soal itu, Topan mengaku perkara Fee Based Income ini merupakan perdana dalam jagat hukum Indonesia.

”Bagi kami dakwaan terhadap para mantan pimpinan Bank Pembangunan Riau Kepri (BRK, Red) harus dibuktikan dalam proses persidangan. Selaku Penasihat Hukum bagi para mantan pimpinan cabang PT Bank Riau Kepri, kami masih berkeyakinan klien kami tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada mereka,” tutupnya.

Reporter: Nurwalidaini


Loading...
BERITA LAINNYA