Hakim Tunda Sidang Dugaan Suap Fee Asuransi Jerat Pimpinan Bank Riau Kepri

Senin, 16 Agustus 2021 - 21:09:43 wib | Dibaca: 1291 kali 
Hakim Tunda Sidang Dugaan Suap Fee Asuransi Jerat Pimpinan Bank Riau Kepri
Sidang secara virtual melalui video confrence

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang  perkara dugaan suap fee asuransi yang menjerat tiga pimpinan Bank Riau Kepri (BRK), sebab para saksi tidak hadir secara langsung di pengadilan.

Agenda sidang lanjutan tindak pidana perbankan ini berupa pemeriksaan saksi-saksi dipimpin majelis, Dahlan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (16/8). Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril berada di Kantor Kejati Riau. 

Tiga terdakwa yakni Kepala Cabang (Kacab) BRK Tembilahan Mayjafri, Kacab BRK Teluk Kuantan, Hefrizal, dan Pimcab Pembantu BRK Bagan Batu, Nur Cahya Agung Nugraha duduk di kursi pesakitan. Mereka mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. 

Dalam sidang ini, JPU menghadirkan dua saksi dan akan memberikan keterangan secara virtual melalui video confrence yaitu Rinaldi selaku Direktur Utama PT Global Risk Management (GRM) dan Dicky Vera Soebasdianto sebagai Business Development Officer (BDO) PT GRM Perwakilan Pekanbaru. 

Dengan kondisi tersebut, hakim ketua merasa keberatan dan meminta JPU untuk menghadirkan secara langsung para saksi di pengadilan. "Kami minta para saksi dihadirkan di pengadilan. Karena nantinya akan sulit memperlihatkan barang bukti kepada saksi, hakim maupun terdakwa," kata Dahlan. 

"Kami berupaya memperlihatkan barang bukti kepada saksi dan hakim dengan cara mendekatkan ke kamera. Untuk bukti fisiknya kami lihatkan pada sidang selanjutnya," sebut JPU Syafril Dahlan. 

Hakim menyebut bahwa dugaan tindak pidana perbankan yang telah diadili merupakan perkara rumit. Karena, menurutnya perkara ini hampir sama dengan tindak pidana korupsi, yang membedakan hanya pasal saja. 

"Kami bukan mempersulit, ini perkara rumit," kata hakim ketua 

"Kami ingin membuktikan perkara ini secara terang benderang. Kalau begini ini sulit pembuktiannya. Semua saksi minta hadir dipersidangan," sebut Dahlan menambahkan. 

Akhirnya mejelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan, dan dilanjutkan kembali pada, Kamis (19/8). Hal ini, turut disepakati oleh JPU dari Kejati Riau serta kuasa hukum tiga terdakwa. "Sidang dilanjutkan hari Kamis, pukul 10.00 WIB," kata hakim menutup jalannya persidangan. 

Topan Meiza Romadhon yang merupakan kuasa hukum tiga terdakwa menyambut baik putusan dari mejelis hakim. Karena menurutnya, hal itu berkaitan dengan pembuktiaan material. "Kalau secara virtual susah (pembuktiannya). Sehingga, saksi diminta hadir secara langsung di pengadilan," jelas Topan. 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, para tersangka dengan sengaja meminta, menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, dan barang berharga untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya. Ini dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian. 

Kemudian, pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank, yang perbuatan tersebut dilakukan beberapa kali dan saling berhubungan, sehingga dipandang sebagai perbuatan yang diteruskan. 

Untuk fasilitas Kredit Aneka Guna (KAG), telah diatur Petunjuk Teknis Penyalurannya berdasarkan Surat Edaran Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Nomor : 035/SE/2017, tanggal 22 Agustus 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Kredit Aneka Guna Bank Riau Kepri dan terakhir telah diubah dengan Surat Edaran Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Nomor : 023/SE/2019, tanggal 9 September 2019.

Bahwa didalam Surat Edaran dimaksud, yakni pada huruf D. Biaya-biaya angka 3 mengatur biaya premi asuransi, debitur dikenakan biaya premi asuransi/penjaminan sesuai tarif yang diberlakukan perusahaan asuransi. Terhadap aturan itu, maka kredit yang telah diterima oleh debitur pada cabang atau cabang pembantu BRK wajib diasuransikan. Hal itu, guna mitigasi resiko kredit bagi bank, di antaranya debitur meninggal dunia, di-PHK dan kualitas kredit debitur  macet atau wanprestasi.

Pertengahan 2017, managemen PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri merubah pola penempatan asuransi dari sistem langsung kepada perusahaan asuransi, menjadi pola penggunaan broker (pialang asuransi). Perubahan pola penempatan asuransi ini, agar terwujud tata kelola perusahaan yang bersih dan pruden

Atas kondisi tersebut, BRK melakukan seleksi perusahaan pialang asuransi dan akhirnya menunjuk empat perusahaan yakni PT Global Risk Management, PT Adonai, PT Brocade Insurance Broker, dan PT Proteksi Jaya Mandiri. Kemudian, Dirut BRK Irvandi Gustari melakukan perjanjian kerja sama dengan empat perusahaan tersebut. Sehingga, keempat perusahaan pialang asuransi ini memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk pengelolaan pembiayaan asuransi pada debitur yang memperoleh fasilitas KAG di bank berplat merah. 

Dicky Vera Soebasdianto sebagai seorang kontak representatif  (PIC) dalam jabatan Business Development Officer (BDO) PT GRM Perwakilan Pekanbaru, yang diberi kewenangan untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Riau. 

Pada Oktober 2018, BRK mengeluarkan kebijakan bahwa satu perusahaan pialang asuransi (roker), hanya boleh bekerja sama dengan satu perusahaan asuransi. Sehingga, PT GRM memilih PT JAMKRIDA RIAU untuk mengcover resiko debitur dan dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama. 

Dalam PKS itu, biaya produksi berupa premi asuransi yang diterima PT GRM dari pendebetan BRK ke dalam rekening PT GRM di Cabang Utama PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri. jumlah besaran pendebetan itu disesuaikan dengan tarif premi asuransi yang wajib dikeluarkan debitur, dikalikan dengan jumlah debitur yang disetujui pengajuan permohonanan kreditnya dalam satu bulannya. 

Dari pendebetan setiap akhir bulan yang masuk ke rekening PT GRM. Maka PT GRM berkewajiban untuk menyetorkannya kerekening PT Jamkrida Riau sebesar 65 persen sebagai Imbalan Jasa Penjaminan (IJP). Sedangkan, reduksinya sebesar 35 persen sebagai pendapatan PT GRM. 

Dari dana reduksi sebesar 35 persen tersebut, PT GRM juga mempunyai kewajiban yang harus dibayarkannya kepada BRK sebesar 10 persen. Ini merupakan fee based income berdasarkan PKS kedua perusahaan tersebut dan diatur dalam surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OTK). Sementara, terdakwa Hefrizal, Mayjefri, dan Nur Cahya Agung mengetahui semua aturan dan dilarang memungut biaya-biaya lainnya selain dari besaran fee based bank sebesar 10 persen tersebut

Selanjutnya, para terdakwa selaku kacab dan kacabpem tidak ada menjatuhkan pilihan pengelolaan biaya produksi berupa premi asuransi kepada PT GRM. Melainkan, lebih menjatuhkan pilihan kepada tiga perusahaan pialang asuransi lainnya.

Atas kondisi ini, Dicky Vera yang diberi target untuk mendapat premi asuransi Rp4,5 miliar dari kantor pusat PT GRM, melakukan pendekatan dengan para terdakwa. Dicky menawarkan pemberian dan menaikkan pemberian fee sebesar 10 persen kepada terdakwa agar dipercaya mengelola premi asuransi pada kantor cabang yang dipimpin terdakwa. 

Fee untuk terdakwa tersebut, diambil PT GRM dari residu keuntungan 35 persen dari pengelolaan premi asuransi. Sehingga, keuntungan PT GRM hanya menjadi 15 persen, karena sebelumnya untuk pembayaran Fee based Bank sebesar 10 persen. Pemberian fee kepada terdawa yang tidak ada dasar ketentuannya, dianggap PT GRM sebagai biaya pemasaran. 

Pembayaran fee 10 persen kepada Hefrizal, Dicky Vera Soebasdianto membuka buku tabungan pada Bank RIau Kepri Nomor Rekening 157-21-05191 ; atas namanya sendiri. Sedangkan kartu ATM diserahkan kepada terdakwa. Setelah ditunjuk terdakwa, PT GRM mengelola premi asuransi debitur BRK Cabang Pembantu Senapelan dengan delapan debitur pada November 2018. Nilai premi yang didebet ke rekening PT GRM Rp38.976.600. Sehingga, 10 persen nilai premi itu, yakni sebesar Rp3.897.000 diserahkan Dicky Vera Soebasdianto ke Hefrizal secara tunai. 

Bulan berikutnya, terdakwa menerima fee sebesar Rp9.739.000. Lalu, Januari 2019 Rp3.489.000, Februari Rp10 juta dengan cara dikirim ke ATM yang dikuasai terdakwa, Maret Rp7.847.670, April Rp10 juta, Rp12.000.000

Bahwa pada saat terdakwa pindah tugas sebagai Pimpinan Cabang Bank Riau Taluk Kuantan, terdakwa tetap melakukan hal yang sama yaitu menerima fee 10 persen dari PT GRM. Selama menjabat sebagai Kacab Taluk Kuantan, terdakwa menerima fee bulan September 2019 Rp19,9 juta ditranfer dan Rp9,2 juta tunai. Bulan Oktober Rp24,4 juta, November Rp6.9 juta. Pemberian fee ini, berlangsung hingga Mei 2020. 

Total fee diterima terdakwa Rp200.275.141. Rinciannya saat menjabat Kacabpem Senapelan Rp

58.837.000, dan Kacab Taluk Kuantan Rp141.438.000. Sementara, uang itu digunakan terdakwa untuk pembayaran makan di Marugame Living World Rp527.993. 

Lalu, belanja di toko Gramedia Rp1,5 juta, membeli pakaian di Uniqlo Rp2,4 juta, membeli sepatu di toko Skechers Ciputra Rp1,27 juta, belanja di Gramedia Rp318 ribu dan Rp144 ribu, berbelanja di Sport Station Rp359 ribu, dan pembelian parcel sebesar Rp7,25 juta. Sedangkan selisihnya sebesar Rp186.405.148, sudah dihabis terdakwa diambil dengan melakukan transaksi tarik tunai dan pergunakan untuk keperluan hidup sehari-hari," jelas JPU. 

Sedangkan, terdakwa Mayjafri selaku Kacab Tembilan menerima fee dari PT GRM dengan memegang ATM Bank Panin Nomor Rekening  5202040151 atas Dicky Vera. Terdakwa menerima fee terhitung mulai Januari 2019 hingga Juni 2019 dengan total Rp59,6 juta. Terhadap uang yang telah terdakwa transfer dari kartu ATM Panin Bank Dicky Vera Soebasdianto ke rekening Bank Mandiri terdakwa sebesar Rp17.419.910. Sedangkan, selisih Rp42.270.590 sudah habis digunakan terdakwa untuk keperluan hidup sehari-hari.

Sementara, terdakwa Nur Cahya Agung Nugraha selaku Kacabpem Bagan Batu menerima fee dari PT GRM dengan memegang ATM Bank BRI Nomor Rekening 1462-01-004937-50-1 atas Dicky Vera. Terdakwa menerima fee terhitung mulai Maret 2019 hingga Mei 2020 dengan total Rp119,8 juta. 

Uang ini digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga terdakwa, yaitu dengan cara melakukan tarik tunai menggunakan kartu ATM, memindah bukukan ke rekening milik terdakwa dan rekening lainnya, dan melakukan berbagai pembayaran dengan melakukan debit melalui kartu ATM.

Atas perbuatannya para terdakwa dijerat dengan Pasal 49 ayat (2)  huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo pasal 64 ayat (1) KUHP.


Loading...
BERITA LAINNYA