Pria di Rohul Bawa Kabur Anak Bawah Umur, Akhirnya Diringkus

Kamis, 23 September 2021 - 16:35:43 wib | Dibaca: 959 kali 
Pria di Rohul Bawa Kabur Anak Bawah Umur, Akhirnya Diringkus
Dok.humas polres Rokan Hulu

GAGASANRIAU.COM, ROKAN HULU - Jajaran Polsek Tambusai, Polres Rokan Hulu (Rohul) IPTU Repelita Ginting SH, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) melarikan anak di bawah umur, pada Kamis (16/9/2021) sekira pukul 20.00 Wib.

"Orang tua As berusaha menghubungi anaknya yang berinisial AS, namun tidak dapat dihubungi, karena anak Pelapor tidak juga kunjung pulang ke rumah dari tempat kerjanya,” kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Kamis (23/9/2021).

AIPDA Mardiono P SH, menyebut kemudian orang tua mencoba untuk menghubungi majikan tempat anak bekerja yaitu klinik di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu.

Ketika itu majikan anak pelapor mengatakan kepada Pelapor, anaknya tadi meminta izin untuk pergi keluar.

Namun hingga saat ini tidak ada kembali lagi, lalu pelapor mencoba mencari dan menghubungi keluarga terdekat guna untuk mencari tau keberadaan dari anak pelapor tersebut.

Tidak kunjung ditemukan, kemudian pelapor mendapatkan informasi anak pelapor yang bernama AS telah pergi dengan seorang laki-laki yang diketahui bernama RT.

Kemudian pelapor berusaha untuk mencari dimana keberadaan RT tersebut, namun juga tidak diketahui keberadaannya.

Seterusnya, Kapolsek Tambusai IPTU Repelita Ginting SH, mendapatkan informasi, pelaku yang diduga melarikan anak di bawah umur tersebut sedang berada di salah satu wilayah yaitu Desa Isoma Mapat Tunggul Kelurahan Pintu Padang Kabupaten Pasaman Sumatera Barat yaitu di rumah keluarganya.

Kemudian Kapolsek Tambusai memerintahkan, Kanit Reskrim dan Anggota untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Hingga pelaku dapat diamankan bersama dengan seorang perempuan yang bernama AS yang telah dibawa lari pelaku.

“Setelah itu pelaku dan korban langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Tambusai guna untuk proses selanjutnya,” pungkas Paur Humas

Ditambahkan, eks Baur Paminal ini, andapun Barang Bukti (BB), 1 Unit Sepeda motor jenis Honda merk Revo warna Biru tanpa Nopol.

“Pasal 76 D jo pasal 76 E jo Pasal 81 jo pasal 82 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 332 ayat (1) ke-1e KUH Pidana,” tutup AIPDA Mardiono P SH.


Loading...
BERITA LAINNYA