Tak Punya Partai dan Tak Masuk dalam Radar Survei, Sulit bagi LaNyalla Nyapres di 2024

Senin, 08 November 2021 - 13:57:42 wib | Dibaca: 2168 kali 
Tak Punya Partai dan Tak Masuk dalam Radar Survei, Sulit bagi LaNyalla Nyapres di 2024

JAKARTA - Ambisi Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang ingin mengembalikan kewenangan DPD RI untuk mengajukan calon presiden maupun calon wakil presiden dari unsur non partai politik dianggap mustahil. 

Terlebih lagi ambisinya untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden 2024 melalui jalur independen. Demikian diungkapkan Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Adi Prayitno, Minggu (07/11/2021) di Jakarta.

"Capres independen tak ada dalam UU Pemilu kita. Jadi, harus mengubah regulasi kalau ada yang ingin menjadi capres independen. Tentu sangat mustahil mengubah peraturan ini, karena DPD tak punya kekuatan politik apapun untuk melawan dominasi DPR RI," ujarnya. 

"Pada saat bersamaan nama LaNyalla juga tak pernah terdeteksi dalam radar survei manapun," tambahnya.

Lebih jauh Adi Prayitno mengatakan, negara saat ini sedang dikuasai oleh rezim poltik yang segala sesuatunya menurut Dia adalah kehendak parpol. Bahkan tokoh populer yang digadang-gadang bisa maju sebagai calon presiden dan memiliki pegangan parpol saat ini masih sulit karena terkendala dengan calon lain yang dijagokan di internal partai politik itu sendiri.

"Menurut saya peluang LaNyalla sangat berat dari berbagai penjuru. Kecuali Dia mau ikut dalam konvensi parpol. Tapi kalau maju melalui jalur independen, sulit bagi La Nyalla yang tak punya partai menembus hegemoni oligarki partai," tukasnya.

Untuk diketahui dalam beberapa rilis lembaga survei, sudah muncul nama-nama tokoh yang bakal diusung partai politik, seperti Ganjar Pranowo, Muhaimin Iskandar, Ridwan Kamil, Anies Baswedan, Prabowo Subianto, Puan Maharani, Sandiaga Uno, Erick Thohir dan Airlangga Hartato.

Sebelumnya, LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan DPD berupaya untuk dapat mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari jalur perseorangan atau kalangan non-partai. Menurut LaNyalla, DPD sebagai representasi daerah idealnya diberi kesempatan yang sama seperti partai politik (parpol).

"Kalau partai politik di parlemen direpresentasikan melalui DPR dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres, maka DPD sebagai representasi daerah, idealnya juga mendapat kesempatan sama untuk mengusung, misalnya satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dari usulan DPD," kata La Nyalla saat menjadi pembicara di FGD Pascasarjana Universitas Airlangga beberapa waktu lalu.

LaNyalla mengatakan, DPD berikhtiar untuk mengembalikan atau memulihkan hak konstitusional DPD dalam mengajukan pasangan capres-cawapres. "Disebut memulihkan, karena apabila melihat sejarah perjalanan lembaga legislatif, hilangnya hak DPD untuk mengajukan kandidat capres-cawapres adalah kecelakaan hukum yang harus dibenahi," tutur La Nyalla.

LaNyalla juga mengingatkan, presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebelum amendemen UUD 1945. Saat itu MPR terdiri atas DPR dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan. Hal tersebut berarti baik DPR selaku anggota MPR maupun anggota MPR dari unsur Utusan Daerah sama-sama memiliki hak mengajukan calon.

"DPD lahir melalui amendemen ketiga, menggantikan Utusan Daerah. Maka, hak-hak untuk menentukan tata kelembagaan di Indonesia seharusnya tidak dihilangkan. Termasuk hak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden," katanya.


Loading...
BERITA LAINNYA