GAGASANRIAU.COM, ROKAN HULU - Sepandai-pandai tupai melompat, sekali waktu jatuh juga, istilah ini cocok pada inisial GW alias Nawan.
Kini dia harus merasakan dinginnya, jeruji besi Polres Rokan Hulu (Rohul) karena ulahnya.
Karena informasi dari Masyarakat diduga sering melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu.
Mencium aksinya Pria, Kasat Res Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi tak menyia-nyiakan informasi itu.
Eks Kapolsek Rambah ini memerintahkan 5 Personilnya untuk melakukan lidik terhadap info tersebut.
Dari hasil penyelidikan Minggu 5 Desember 2021 sekitar pukul 21.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap GW alias Nawan.
Pria ini beserta Barang Bukti (BB) dibawa ke Polres Rohul guna proses lebih lanjut.
Atas penangkapan ini, Selasa (7/12/2021), Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH menyampikan di Sebuah Rumah yang terletak di Dusun Suka Maju Desa Pematang Tebih.
"Dari Pelaku, Polisi berhasil menyita BB Dua paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0.76 gram, Satu Unit Hp merk Vivo warna Biru dengan Simcard 0822-6858-2xx," pungkas AIPDA Mardiono P SH mengakhiri.