Polda Riau akan Serahkan Tersangka dan BB Kasus Karhutla PT BMI

Selasa, 14 Desember 2021 - 18:24:25 wib | Dibaca: 901 kali 
Polda Riau akan Serahkan Tersangka dan BB Kasus Karhutla PT BMI
Ditreskrimsus Polda Riau saat melakukan penyelidikan kasus Karhutla di Desa Jambai Makmur Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau.

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Polda Riau segera akan serahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di PT Berlian Mitra Inti (PT BMI).

Penindakan kasus tersebut merupakan konsisten Polda Riau dalam penegakan hukum kasus yang menyangkut lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan.

Komitmen tersebut atas instruksi Presiden Joko Widodo dalam menegakkan hukum terkait kejahatan lingkungan hidup, penegakkan hukum harus dilakukan dengan tegas baik administratif, perdata dan pidana.

"Kita akan tindak dengan tegas siapapun pemiliknya sehingga menimbulkan efek jera baik terhadap perusahaan maupun perorangan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Selasa (14/12).

Dituturkan Sunarto, kasus kebakaran hutan yang dilakukan oleh korporasi menjadi salah satu prioritas Polda Riau dalam penegakan hukum, salah satunya adalah kerusakan lingkungan akibat kebakaran lahan PT BMI seluas 94,66 Hektar di Desa Jambai Makmur Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, yang terjadi pada Bulan Maret 2020.
 
Penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Riau telah meminta pertanggungjawaban koorporasi yang diwakili oleh CH selaku Direktur PT Berlian Mitra Inti dengan menetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dan/atau Pasal 109 Jo Pasal 116 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
 
"Beberapa hari yang lalu Berkas Perkara PT Berlian Mitra Inti telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Tinggi Riau (P21) dan penyidik akan segera menyerahkan tersangka berikut barang bukti," kata Sunarto.

Dijelaskan Sunarto, penegakkan hukum yang dilakukan ke PT BMI ini sebagai bentuk negara hadir dan tidak kalah dari kejahatan dengan memberikan dampak positif bagi masyarakat dengan merasakan birunya langit Riau tanpa asap karena menurunnya jumlah titik api (fire spot) pada tahun 2021 dan terjaganya kualitas udara di Riau menjadi lebih baik.
 
"Polda Riau terus memberikan  himbauan kepada para pelaku usaha dan masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan kerusakan lingkungan," jelasnya.             

Berdasarkan Surat perintah penyelidikan Dirreskrimsus Polda Riau Nomor: SP.LIDIK/55/III/2020/RESKRIMSUS, tanggal 17 Maret 2020 Tim penyelidik Subdit IV dipimpin oleh Kompol Andi Yul Lapawesean telah melakukan tahapan penyelidikan berupa mengumpulkan bahan keterangan saksi-saksi, ahli, pemeriksaan dan identifikasi awal di TKP dengan melibatkan Ahli Kebakaran hutan dan lahan a.n Prof Dr Ir Bambang Hero Saharjo, M.Agr disertai dengan pengambilan sample untuk dilakukan uji laboratoris, Ahli Perizinan usaha perkebunan a.n. Alisyak untuk memeriksa kesiapan peralatan pemadam kebakaran PT BMI.

Selanjutnya Ahli Pengukuran dan pemetaan tematik a.n. Suharyanto ST untuk mengidentifikasi luasan areal terbakar dan Ahli di bidang Lingkungan Hidup a.n. Nelson Sitohang SKM, MScPH untuk mengetahui pengelolaan lingkungan sehubungan dengan terjadinya kebakaran lahan didalam areal izin usaha perkebunan kelapa sawit PT BMI yang diketahui terjadi hari sabtu tanggal 29 februari 2020 sekira pukul 10.00 WIB. 

"Kebakaran berawal di lokasi daerah aliran sungai yang berdekatan Blok G 1 areal PT BMI," kata Sunarto.

Terkait peristiwa kebakaran hutan dan lahan di PT BMI tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Riau dan saat ini dilakukan koordinasi untuk pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2).


Loading...
BERITA LAINNYA