DPRD Riau Sampaikan Rekomendasi Bapemperda Tentang Tata Kelola BUMD

Selasa, 04 Januari 2022 - 12:14:50 wib | Dibaca: 2749 kali 
DPRD Riau Sampaikan Rekomendasi Bapemperda Tentang Tata Kelola BUMD

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho menyampaikan rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (3/1/2022).

Agung menyampaikan terdapat dua poin tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan perpustakaan di Provinsi Riau, yakni pemerintah daerah berkewajiban memajukan kebudayaan daerah, salah satunya penyelenggaraan perpustakaan yang merupakan wahana pelestarian budaya Melayu.

Selain itu, untuk menumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber ilmu yang berupa, karya tulis, karya cetak atau karya rekam.

Selanjutnya, perpustakaan sebagai sistem pengelolaan gagasan pemikiran, pengalaman dan pengetahuan umat manusia, mempunyai fungsi utama melestarikan kebudayaan umat. Khususnya yang berbentuk dokumen cetak dan karya rekam. Khususnya penyampaian gagasan pemikiran pengetahuan umat manusia pada generasi selanjutnya.

"Sasaran dari pelaksanaan fungsi ini adalah terbentuknya masyarakat yang mempunyai budaya membaca dan belajar sepanjang hayat," ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Riau ini menerangkan, dalam rangka penyempurnaan Ranperda tersebut, Bapemperda DPRD Riau telah melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada tanggal 14 -16 Oktober 2021 dan perlu dilakukan pengkajian lebih dalam. 

Berdasarkan penjelasan Bapemperda, disampaikan bahwa pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD sebagai turunan dari aturan pengelolaan BUMD yang tercantum pada pasal 343 Dalam UU nomor 23 tahun 2014.

Selanjutnya, setelah melakukan telaah Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan telaah Perda Provinsi Riau nomor 2 tahun 2016 tentang tata kelola BUMD Riau, maka terdapat beberapa hal dari Perda ini yang perlu penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.

Sehubungan dengan hal tersebut, menurutnya, Bapemperda telah melaksanakan konsultasi ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri pada tanggal 11-13 Oktober 2021 dalam rangka pembahasan Ranperda terhadap Perda nomor 2 tahun 2016 tentang tata kelola BUMD.

"Berdasarkan nota dinas yang disampaikan Bapemperda Nomor 105/NB/Bepemperda/12 tahun 2021 tanggal 20 Desember 2021 maka Peraturan Daerah tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang tata kelola BUMD dapat dilanjutkan pembahasannya," tutupnya.


Loading...
BERITA LAINNYA