Etika Pelayanan Security Bank Terhadap Protokol Kesehatan Covid-19

Selasa, 11 Januari 2022 - 16:32:18 wib | Dibaca: 864 kali 
Etika Pelayanan Security Bank Terhadap Protokol Kesehatan Covid-19
Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 disalah satu Bank di Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Virus covid-19 merupakan virus yang telah melanda seluruh dunia saat ini. Penyebarannya yang begitu cepat menuntut  seluruh negara untuk melakukan tindakan untuk meminimalkan masyarakat yang terkena virus ini.

Efek yang diderita jika terkena virus ini sangat mengkhwatirkan dari dari batuk, sesak nafas hingga mengakibatkan meninggal dunia jika tidak ditangani dengan cepat. 

Oleh karena itu pemerintah perlu melakukan tindakan untuk mencegah penyebaran virus ini dengan menerapkan protokol kesehatan di segala tempat pelayanan publik agar masyarakat tetap terjaga.

Penerapan protokol kesehatan ini harus ditekankan kepada setiap tempat usaha yang melakukan pelayanan kepada masyarakat secara langsung yang termasuk pelayanan nasabah setiap bank yang berada di seluruh Indonesia.

Pelayanan terhadap nasabah bank di Indonesia ini harus dilakukan dengan baik sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Disini security di setiap bank  memiliki peran sangat penting dan tidak boleh lalai dalam melaksanakan protokol kesehatan yang ada,  karena security merupakan pihak pertama yang berkontak langsung kepada nasabah dan melakukan pengarahan agar nasabah melakukan protokol kesehatan sebelum masuk kedalam bank dan melakukan transaksi.

Ada pun standar protokol kesehatan yang harus security bank laksanakan kepada nasabah sebelum melakukan transaksi ke teller maupun ke customer service, yaitu: 

1. Mencuci Tangan, nasabah harus mencuci tangan dengan baik dan benar.  
2. Mengecek suhu tubuh nasabah dan jika suhu melebihi 37,5 derajat celcius dihimbaukan agar tidak memasukan bank.
3. Memakai Masker, nasabah diwajibkan untuk memakai masker dan jika tidak memakai masker security harus melarang nasabah masuk atau dengan memberikan masker kepada nasabah tersebut.
4. Menjaga Jarak, Security harus memberikan pengarahan kepada nasabah agak menjaga jarak tunggu dan memberikan tanda jarak tunggu tersebut 1 meter atar nasabah.

Dengan dilaksanakan protokol kesehatan di seluruh bank di indonesia ini, dapat membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran covid-19 yang ada.

Penulis: Fransiskus Telaumbanua (180301094)

Dosen pembimbing: Agustiawan, S.E., M.Sc., Ak
Universitas Muhammadiyah Riau


Loading...
BERITA LAINNYA