5 Kilogram Sabu, Oknum Polisi di Riau Terancam Dipecat

Rabu, 16 Maret 2022 - 13:35:18 wib | Dibaca: 807 kali 
5 Kilogram Sabu, Oknum Polisi di Riau Terancam Dipecat
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dihadiri Wagubri Edi Natar Nasution, Kasrem 031 Wirabima, Kakanwil Bea Cukai Riau, perwakilan Kejati Riau dan para pejabat Polda, Rabu (16/3).

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Seorang oknum Polisi di Pekanbaru, Provinsi Riau diringkus aparat. Barang bukti lima kilogram sabu-sabu.

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal  mengungkapkan oknum polisi berinisial YR terancam dipecat dan dihukum kurungan.

"Prinsipnya, kita akan tindak tegas, setegas-tegasnya, saya akan pecat anggota kepolisian sesuai mekanisme," kata Irjen M Iqbal saat konferensi pers dihadiri Wagubri Edi Natar Nasution, Kasrem 031 Wirabima, Kakanwil Bea Cukai Riau, perwakilan Kejati Riau dan para pejabat Polda, Rabu (16/3).

Ditegaskan Iqbal, Polda Riau tidak segan-segan menindak oknum anggota kepolisian yang terlibat dengan peredaran narkotika, tidak pandang bulu dalam memberikan sanksi.

Pernyataan itu diungkapkan Kapolda, lantaran satu anggota kepolisian yang bertugas di Kepolisian Resor Rokan Hilir (Rohil) terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

"Lebih baik memecat 1,2,3 oknum, daripada dia merusak nama baik institusi kebanggaan kami. Kalau sudah kotor oleh oknum, bagaimana Polri akan mendapat kepercayaan dari masyarakat," terang Irjen M Iqbal.

Terhadap oknum tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), sanksi itu diberikan didukung dengan yang kuat.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebut bahwa oknum kepolisian tersebut inisial YR (38), bersamanya didapatkan barang bukti berupa 5 Kg narkotika jenis sabu.

"Tersangka menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus merek teh cina didalam sebuah tas warna hitam," papar Kombes Pol Sunarto.

Oknum tersebut ditangkap pada Kamis (10/3) malam di Jalan Tuanku Tambusai Gang Sabar Kelurahan Wonorejo, Marpoyan Damai. 

Penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

Dari hasil interogasi, oknum tersebut mengakui bahwa dirinya berperan sebagai 'tukang gendong' sabu yang ditugaskan oleh seseorang inisial AL.

"Tersangka YR mengaku barang tersebut milik AL, selanjutnya dilakukan pengejaran kerumahnya di Jalan Bukit Sentosa, namun tersangka AL melarikan diri," singkat Narto.

Tersangka YR dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009 Ttg narkotika dengan an aman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.


Loading...
BERITA LAINNYA