Masih Berstatus Pelajar, Penjambret Gelang Emas Emak-emak Ditangkap Warga

Ahad, 29 Mei 2022 - 16:17:57 wib | Dibaca: 701 kali 
Masih Berstatus Pelajar, Penjambret Gelang Emas Emak-emak Ditangkap Warga
Pelaku penjambretan mengenakan baju orange

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Dua pelajar, masing-masing YA berusia 16 tahun dan IW 17 tahun dibekuk warga kemudian diserahkan ke polisi.

Kedua remaja tersebut pelaku kejahatan jambret gagal beraksi di Jalan Arifin Achmad, Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (28/5/2022).

Diungkapkan Iptu Dodi Vivino Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya, kedua pelaku masih berstatus pelajar.

Keduanya kata Dodi diproses sesuai laporan korbannya bernama Yunita Selvina (27) warga Desa Kubang Jaya, Siak Hulu.

Dodi menjelaskan, awalnya korban melintas di Jalan Arifin Achmad menggunakan sepeda motornya sekitar pukul 11.00 WIB.

Dan ditempat Kejadian Perkara (TKP), 2 pelaku datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor mereka Honda Beat warna hitam. Setelah sejajar pelaku yang dibelakang langsung merampas rantai gelang emas korban.

Tidak terima perhiasannya dirampas, ungkap Dodi, seketika korban langsung berteriak minta tolong, sehingga petugas parkir yang mendengar, langsung refleks menendang pelaku dan langsung terjatuh.

Lantaran takut diamuk massa, masih kata Dodi, keduanya langsung kabur kearah semak-semak meninggalkan sepeda motornya.

Namun, seorang petugas keamanan yang melihat kejadian itu pun langsung melapor ke Polsek Bukit Raya.

Dibantu tim Opsnal Polsek Bukit Raya, warga sekitar langsung mengepung semak-semak dan berhasil menangkap keduanya. 

Selanjutnya, langsung digiring ke Polsek Bukit Raya, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.

"Saat ditangkap kami turut kami turut mengamankan barang bukti 1 buah gelang rantai emas 2 gram beserta sepeda motor Beat warna hitam BM 5819 ABF yang dikendarai pelaku saat melakukan aksinya," kata Dodi.

Sementara itu, hasil introgasi diketahui kedua pelaku mengaku telah beraksi di 5 TKP di Kota Pekanbaru.

Seluruh aksinya sebut Dodi, terjadi pada 3 bulan berturut-turut yakni pada bulan Maret-Mei 2022 dengan lokasi di Jalan Kelapa Sawit, Kecamatan Tenayan Raya, Jalan Labersa, Kecamatan Bukit Raya, Jalan Arengka 2, Kecamatan Tampan, Jalan Sepakat  Kecamatan Tenayan Raya, Jalan Harapan Raya Kecamatan Tenayan Raya.

"Hasil yang didapat para pelaku di 5 lokasi itu antara lain 3 hp android, 1 Iphone dan gelang," jelas Dodi.

Selain keduanya, pihaknya saat ini sedang mengejar 3 rekan masing-masing, Aseng, Riski Alip, Galang.

"Pelaku saat ini ditahan dan di jerat pasal 363 KUHP," tutup Dodi.


Loading...
BERITA LAINNYA