GAGASANRIAU.COM, DURI - Mantan pimpinan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Pembantu (Capem) Duri harus meringkuk disel tahanan Mapolda Riau.
END (56) diduga melakukan tindakan pidana Korupsi Rp1.1 miliar saat ia menjabat sebagai Pimpinan BRK Syariah Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Provinsi Riau.
Ia dibekuk Tim Direktorat Reseres Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Kamis (19/1/23) dikediamannya, Karangjenjem RT 02, RW 29, Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
END sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Januari 2023 lalu. Ia memberikan fasilitas pembiayaan murabahah kepada debitur perorangan dengan rentan waktu Mei hingga Agustus pada tahun 2013 lalu.
"Tersangka sudah ditangkap di rumahnya. Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto membenarkan penangkapan END.
Dikatakan Sunarto, tindakan pidana Korupsi yang dilakukan pelaku terjadi pada Mei hingga Agustus 2013 di BRK Capem Syariah Duri. Saat itu, pelaku memberikan pembiayaan kredit Ib Usaha Mikro & Kecil Murabahah kepada 4 debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
"Modus tersangka END saat bertugas sebagai Pemimpin BRK Cabang Pembantu Syariah Duri memberikan fasilitas pembiayaan murabahah kepada debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan,"jelasnya.
Atas penyaluran pembiayaan tersebut PT BRK mengalami kerugian. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau, didapat kerugian negara mencapai Rp1.103.660.905,27.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi