Nyabu, Dua Pria di Tembilahan Hulu Terancam Empat Tahun Penjara

Sabtu, 04 Maret 2023 - 14:10:44 wib | Dibaca: 536 kali 
Nyabu, Dua Pria di Tembilahan Hulu Terancam Empat Tahun Penjara
Pengguna narkoba saat ditangkap Polsek Tembilahan Hulu.

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Terjebak dalam dunia hitam, dua orang pria warga Tembilahan Hulu terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.

Dua pria itu berinisial H (49) dan F (24) terancam empat tahun penjara diduga tanpa hak dan melawan memakai narkotika golongan 1 bukan tanaman, jenis sabu. 

Kedua budak narkoba itu ditangkap di Jalan Telaga Biru Parit 7 Gang Cendana Kelurahan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Jumat (4/3).

"Pelaku diamankan oleh unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki SH.

Barang bukti yang ditemukan atas penangkapan tersangka yakni seberat bungkusan paket bekas sabu dan alat hisap bong.

Dikatakan Iptu Ricky Marzuki SH, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pria pengguna narkoba di wilayah Tembilahan Hulu.

"Warga menyampaikan tentang maraknya peredaran narkoba di Gang Cendana. Atas informasi itu kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku ini," tuturnya.

Pelaku dikenai pasal 127 Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Terancam 4 tahun penjara." Tutupnya.


Loading...
BERITA LAINNYA