Dua Pelaku Curanmor di Tembilahan Dibekuk Polisi

Jumat, 28 April 2023 - 22:12:34 wib | Dibaca: 10375 kali 
Dua Pelaku Curanmor di Tembilahan Dibekuk Polisi
Pelaku curanmor

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dibekuk polisi.

Kedua pelaku berinisial H (30) dan S (28) warga Tembilahan diamankan Tim Resmob Polres Inhil di Kelapa Gading Jalan Soebrantas, Kamis (27/4) malam.

"Pelaku Curanmor ini inisial H dan S ditangkap pada Kamis kemarin. Pelaku H berhasil kami amankan di Kelapa Gading Jalan Soebrantas," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah.

Keduanya melarikan sebuah sepeda motor jenis matic dari halaman rumah korban, Rio (38) ke arah kebun masyarakat di Jalan Tanjung Harapan.

"Pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan membuka semua kap motor tersebut lalu membuangnya ke semak-semak," terangnya.

Pelaku mengaku setelah tiga hari menyembunyikan sepeda motor tersebut, bersama dengan S lalu menjualnya ke daerah Bagan Jaya Kecamatan Enok.

Curanmor itu terjadi pada Minggu 26 Maret 2023 lalu, di Jalan H Sidik Lorong H Ahmad Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan.

"Korban saat itu usai melaksanakan sholat subuh, lalu memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah. Pagi hari sepeda motor tersebut sudah raib, dimana sebelumnya dalam keadaan terkunci stang.

Korban bersama keluarganya mencari keberadaan motor tersebut di sekitar rumah, namun tidak ditemukan. Korban membuat laporan resmi kepada kami untuk pengusutan lebih lanjut.

Tim Resmob Polres Inhil kemudian melakukan pencarian terhadap barang bukti sepeda motor milik korban, dan ditemukan di Desa Bagan Jaya.

"Terhadap kedua pelaku telah ditahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ia dikenai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara," tambahnya.


Loading...
BERITA LAINNYA