Kakek Angkat Cabuli ABG Hingga Hamil, Pelaku Ditangkap Polsek Tapung Hulu

Ahad, 28 Mei 2023 - 18:47:08 wib | Dibaca: 581 kali 
Kakek Angkat Cabuli ABG Hingga Hamil, Pelaku Ditangkap Polsek Tapung Hulu
Pelaku pencabulan

GAGASANRIAU.COM, TAPUNGHULU - Seorang pria tua di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau nekat cabuli seorang belia berumur 16 tahun.

Parahnya, pria tua itu cabuli korban berinisial PT sebanyak lima kali hingga hamil. Pelaku berinisial BA berumur 53 tahun itu sudah menjadi kakek angkat korban.

Ayah korban MJ (43) mendapatkan kabar bahwa anaknya hamil pada Kamis (25/6/2023) sekira pukul 17.30 WIB, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tapung Hulu.

"Kejadian ini berawal, Ayah korban mendapat informasi dari NS (Saksi) bahwa anaknya dalam kondisi hamil sesuai dengan hasil pemeriksaan bidan," kata Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman.

Mendengar itu, ayah korban pun langsung pulang ke rumah dan menemui korban. Saat ditanya, korban mengakui bahwa dirinya hamil akibat disetubuhi oleh terlapor (kakek angkat korban) yang sudah dilakukan sebanyak 5 (lima) kali.

"Terakhir kalinya pelaku melakukan perbuatan bejad tersebut terjadi pada Sabtu 20 Mei 2023 sekira pukul 01.00 WIB di rumah korban," terang AKP Numan.

Tidak terima dengan tindakan pelaku, ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tapung Hulu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pria tua itu.

"Setelah menerima laporan dari ayah korban, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan visum kepada korban," Jelas Kapolsek.

Malam itu juga, sekira jam 20.00 WIB petugas Kepolisian langsung mengamankan pelaku di rumahnya.

"Dari keterangan pelaku, ia mengakui telah melakukan persetubuhan sebanyak 5 (lima) kali terhadap korban" tegas Nurman.

Pelaku kita jerat dengan pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1  tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Semoga ini jadi pelajaran bagi kita semua, agar jangan mudah percaya kepada orang lain. Sehingga kita lalai menjaga anak perempuan kita,"pungkas Kapolsek.


Loading...
BERITA LAINNYA