GAGASANRIAU.COM, TELUKKUANTAN - I (39) warga Desa Rambahan Kecamatan Logas Tanah Darat, diamankan Satresnarkona Polres Kuansing, sedang membungkus paket Narkoba jenis sabu dan ganja Rabu (12/07/2023) malam sekira pukul 23.00 WIB di belakang rumahnya.
"I berhasil ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan Tim, karena di wilayah ini sering terjadi transaksi Narkoba hingga tersangka diamankan," kata Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Novris H Simanjuntak, SH. MH.
Pada pelaku diamankan dua paket bungkus plastik bening besar dan sedang berisi Narkotika jenis daun ganja kering, serta dua paket bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu Tim juga mengamankan satu unit handphone, satu bungkus kertas peper, satu bungkus plastik bening kosong, satu buah sendok pipet, sembilan lembar kertas struk BRI LINK bukti pembelian dan penjualan Narkotika.
"Uang hasil penjualan Narkotika sendiri lebih kurang 650.000," sebutnya.
Dari pengakuan pelaku sebut Kasat sabu dan daun ganja kering tersebut akan dijual pada pembeli. Pelaku sendiri mengakui sabu dan ganja kering itu dibeli secara online dari seorang berinisial U (DPO).
" Uangnya ia transfer sebesar Rp. 3.000.000 rupiah ke Rekenin an. AS," terang IPTU Novris.
Pelaku katanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.