Maling Onderdil Truk dan Penadah Ditangkap Polres Rohul

Kamis, 10 Agustus 2023 - 15:51:14 wib | Dibaca: 4699 kali 
Maling Onderdil Truk dan Penadah Ditangkap Polres Rohul

GAGASANRIAU.COM, PASIRPENGARAIAN - Sebannyak lima pria di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) masuk penjara. Empat diantaranya pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan seorang lagi penadah barang hasil curian.

Dari lima pria itu, empat diantaranya sebagai pelaku Curat yakni pria inisial AI (31), AC (18), JR (28), ASS (28) dan seorang penadah inisial YZ (42). Para pelaku mencuri Gigi Presneling, satu Batang Gardan dan Satu Unit Dinamo starter mobil Daihatsu Taf Badak milik HP (34).

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda menerangkan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku bermula pada Ahad (6/8/2023) sekitar pukul 07.20 WIB saksi AN memberitahukan kepada pemilik yakni HP.

AN memberitahukan bahwa mobil taf badak yang diparkirkan di simpang 3 Desa Rambah Baru telah dibongkar dan alat berupa Gigi Presneling, satu Batang Gardan dan Satu Unit Dinamo starter telah hilang.

Mendengar itu, HP pun mendatangi tempat kejadian setelah dilakukan pengecekan ternyata benar bahwa Alat Mobil tersebut telah hilang dicuri. Merasa rugi sekitar Rp 20 juta, kemudian melapor ke Polsek Rambah Samo.

Usai menerima laporan itu, pada Senin (8/8/2023), Kapolsek Rambah Samo Ipda Totok Nurdianto memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Try Baskoro dan anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui salah seorang pelaku inisial JR berada di Desa Rambahsamo Barat. JR pun berhasil ditangkap.

Kemudian, saat diinterogasi, JR mengakui benar dirinya telah melakukan pencurian Alat mobil bersama dengan tiga rekannya yakni AI, AC dan ASS. Kemudian, para pelaku mengaku sudah menjual hasil curiannya kepada YZ.

Dalam penangkapan itu, selain lima pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Dump truk merk Hino warna hijau dengan Nopol BM 9082 VU dengan Norang MJECCB2FXN5003715 dan Nosin N04CWYJ18771.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dan Pasal 480 KUH Pidana,"tutup Mardiono. 


Loading...
BERITA LAINNYA