Bayar Pajak Bisa Secara Online Via Qris BRK Syariah

Jumat, 11 Agustus 2023 - 12:59:16 wib | Dibaca: 504 kali 
Bayar Pajak Bisa Secara Online Via Qris BRK Syariah
Sosialisasi Qris BRK Syariah

GAGASANRIAU.COM, BAGANSIAPIAPI - Berbagai upaya dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar masyarakat lebih mudah membayar pajak PBBnya. Kini, bayar pajak bisa secara online via Qris BRK Syariah.

Diungkapkan Kepala Bapenda Cicik, tercatat saat ini ada sebanyak 169.108 yang menjadi wajib pajak, selain itu ada juga wajib pajak PBB yang belum tercatat. Oleh sebab itu, Cicik menghimbau kepada masyarakat Rohil untuk mau mendaftar PBBnya melalui desa masing-masing dan melakukan pembayaran PBB secara online melalui Qris BRK Syariah.

"Sejak 2022 lalu pembayaran PBB sudah bisa melalui online, tinggal download aplikasinya. Klik SPPT di Play store, masyarakat sudah bisa bayar dari rumahnya," kata Cicik.

Untuk mencapai target pembayaran PBB tersebut lanjut Cicik, pihaknya telah berkolaborasi dengan Dinas PMD agar bekerjasama dengan seluruh Datuk Penghulu. Sehingga dengan demikian, para Datuk Penghulu dapat membantu agar masyarakatnya sadar akan wajib pajak yang mereka miliki.

Adapun langkah untuk melakukan pembayaran PBB lewat Qris, kata Cicik, apabila telah mendownload aplikasi Qris di Playstore, maka wajib pajak bisa mengakses dengan memindai barcode dilaman SPPT wajib pajak.

Kemudian, setelah itu wajib pajak bisa memastikan data secara rinci mengenai data PBB. "Jika data sudah tepat, wajib pajak bisa langsung melanjutkan pembayaran melalui layanan keuangan digital dari bank e-commerce ataupun e-wallet," jelas Cicik.

Dirinya berharap kesadaran wajib pajak bagi yang memiliki lahan perkebunan yang sudah menghasilkan supaya didaftarkan. Karena tanpa kesadaran, maka semua sulit tercapai.


Loading...
BERITA LAINNYA