GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Tiga orang anggota Polri yang bertugas di Polres Indragiri Hilir Provinsi Riau diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar aturan hukum dan disiplin.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dilaksanakan di Lapangan Apel Mapolres Indragiri Hilir, Senin, 29 Januari 2024, sekira pukul 07.45 WIB.
"Hari ini kita merasa sedih karena harus melaksanakan upacara PTDH kepada 3 orang personel," kata Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan.
Ketiga personel tersebut telah melakukan pelanggaran berat sehingga harus diberhentikan dari kedinasan sebagai anggota Polri di wilayah hukum Inhil.
"Hal ini tentunya sangat disayangkan, namun karena pelanggaran yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan, maka upacara ini harus dilakukan," terangnya.
Dengan diberhentikannya tiga orang personel itu, Kapolres menghimbau kepada anggota Polres Inhil untuk menjauhi segala macam pelanggaran, baik disiplin, kode etik serta tindak pidana.
"Sayangi diri sendiri untuk keluarga, dan Institusi Polri ini yang telah mendukung kita untuk menjadi anggota Polri," pesannya.
Dengan dilaksanakannya upacara PTDH ini, Kapolres berharap kepada personel yang masih berdinas dapat menjadikan pembelajaran agar tidak melakukan pelanggaran serupa ataupun pelanggaran lainnya.
"Semoga ini menjadi pembelajaran agar tidak melakukan hal serupa yang dapat merugikan diri sendiri dan merugikan Institusi Polri," sambungnya.
Pemberhentian personel tersebut Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Riau Nomor : KEP/515/XI/2023 tanggal 30 November 2023 tentang Pemberhantian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Berikut nama-nama Personel Polres Inhil yang diberhentikan secara tidak hormat:
1. Suryandi, AIPTU NRP 76040092, PTDH TMT 30-11-2023 telah melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut.
2. Nanda Kurniawan, BRIPKA NRP 87071379, PTDH TMT 30-11-2023 telah melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (A) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, yakni Dipidana Penjara bersasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap dan menurut pertimbangan Pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.
3. Rendy Hertama, BRIGPOL NRP 89080341, PTDH TMT 30-11-2023 telah melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (A) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, yakni Dipidana Penjara berdasarkanberdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap dan menurut pertimbangan Pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.