Seminggu Operasi Antik Siak 2017, Polda Riau Ungkap 91 Kasus

Senin, 27 Februari 2017 - 18:54:30 wib | Dibaca: 2415 kali 
Seminggu Operasi Antik Siak 2017, Polda Riau Ungkap 91 Kasus
Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Kabid Humas Polda Riau

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Selama sepekan operasi Antik Siak 2017, Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap puluhan kasus narkoba. Operasi pemberantasan narkoba dengan sandi Ops Antik Siak 2017 ini dimulai sejak tanggal 20 hingga 27 Februari 2017.

"Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus narkoba dengan total jumlah 91 kasus, 127 Tersangka (TSK. Red) yang diamankan. Untuk Target Operasi 11 TSK, dan bukan TO 116 orang TSK" ungkap Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Kabid Humas Polda Riau Senin (27/2/2017).

Sementara itu untuk jumlah Barang Bukti (BB. Red) berupa Narkotika jenis sabu-sabu 3,768,82 gram berdasarkan pengakuan TSK jika dinilai berdasarkan pengakuan mereka nilai Rp. 7,4 milyar jika di-uangkan" papar Guntur.

Sementara itu untuk, pil ekstasi sejumlah 1363 butir, jika di kalkulasi uang senilai Rp. 340.750.000, sementara untuk daun ganja diamankan 1326,86 gram senilai Rp. 1.950.000

Selain BB Narkoba dikatakan Guntur polisi juga mengamankan uang sejumlah Rp. 13.805.000. Jumlah uang yang diamankan sebagai barang bukti sekitar Rp.7.742.700.000 " ujar Guntur.

Diuraikan Guntur lagi, untuk peringkat pengungkapan kasus masing-masing Polresta Pekanbaru 14 kasus dengan 16 tersangka. Polres Rohul  9 kasus dengan 14 tersangka, dan Polres Dumai 9 kasus dengan 13 tersangka.

Untuk kategori tersangka ditangkap bandar 20 orang, pengedar 93 orang, pemakai 14 orang.

Sementara untuk pasal dan ancaman hukuman yang dikenakan kata Guntur lagi, pada tersangka untuk bandar dan pengedar dikenakan Pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan 20 tahun.

Sedangkan untuk pemakai dikenakan pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun" tutup Guntur.

Reporter Zulqaidil


Loading...
BERITA LAINNYA