Empat Pria di Siak Diringkus Polisi Saat Asik Pesta Sabu di Kamar Hotel

Ahad, 07 Juli 2024 - 17:07:57 wib | Dibaca: 1198 kali 
Empat Pria di Siak Diringkus Polisi Saat Asik Pesta Sabu di Kamar Hotel
Pengguna narkoba

BUKAMATA.CO,  SIAK - Empat orang pria tidak menyadari ada polisi mengintai saat merayakan pesta narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kamar hotel.

Mereka terkejut dan tidak berkutik saat diamankan Satnarkoba Polres Siak Polda Riau pada Kamis (4/7) lalu. Mereka diamankan polisi bersama barang bukti.

Penangkapan itu di hotel Winaria di Jalan Datuk Bendahara RT21 RW06 Kampung Dalam Kota Siak Provinsi Riau pada Kamis 4 Juli 2024, sekira pukul 15.00 WIB.

Keempat pria itu adalah, MR (19), MH (18) MZ (34) dan FA (30). Bersamanya polisi berhasil menyita 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat 4,79 gram.

"Keempat pengguna narkob atersebut langsung diamankan petugas," kata Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi dikutip pada Minggu, (7/7/2024).

Kepada rekan media, Riza mengaku pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat kepada Polres Siak.

“Berangkat dari informasi berharga itu, kami melakukan lidik dilapangan terkait kebenaran info tersebut,” katanya.

Lebih jauh Riza mengatakan, pada Kamis 4 Juli 2024, sekira pukul 15.00 WIB personil Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penangkapan para pengguna narkoba tersebut.

“Disana, Polisi berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama NR, dari NR ini Polisi menemukan 11 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah bola lampu,” ungkapnya.

Polisi tak puas sampai disitu, petugas pun melakukan introgasi terhadap NR, dia mengaku bahwa dirinya bersama beberapa kawannya di dalam hotel tersebut sedang pesta sabu.

Setelah itu, lanjut Riza, kami melakukan penggeledahan di beberapa kamar tepatnya kamar 319, disana berhasil mengamankan MH setelah itu kami melakukan penggeledahan di kamar 215.

Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan MZ dan FA dan menemukan 8 (delapan) paket Narkotika Jenis Shabu yang di letak di kantong celana Milik MZ.

Disana Polisi terus melakukan introgasi terhadap seluruh pelaku, mereka mengaku bahwa benar sabu tersebut benar milik NR yang di peroleh dari MZ.

"Kemudian dilakukan introgasi terhadap MZ bahwa benar sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari PA DPO," ungkapnya.

Hingga berita ini tayang, seluruh pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satnarkoba Polres Siak, sejumlah barang buktipun sudah diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan.

“Mereka terncam hukuman diatas lima tahun penjara, sebagai mana telah diatur dalam UU RI tentang Narkotika No 35 tahun 2009 Pasal 114 dan 112,” pungkas Riza menyudahi


Loading...
BERITA LAINNYA