INHIL - Tim Pinang Pandan merupakan salah satu bentuk upaya yang telah dilakukan beberapa tahun terakhir diharapkan mampu memberikan warna baru dalam mengurangi beban piutang pajak daerah. Tim Pinang Pandan (Tim Penagihan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan) yang miliki tugas melakukan Sosialisasi dan Pelaksanaan Penagihan Piutang Pajak, Pembetulan Surat Ketetapan dan Penyelesaian Keberatan serta Pemeriksaan Pajak Daerah nantinya akan mendatangi para pelaku usaha yang menunggak membayar pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Kepala Bidang Pengendalian Pajak Daerah, Rajuddin menjelaskan pembentukan Tim Pinang Pandan ini juga sebagai solusi agar target pendapatan asli daerah (PAD) yang sudah ditetapkan bisa tercapai.
“Dibentuknya Tim Pinang Pandan ini dari sisi wajib pajak juga bermanfaat, karena bisa mengingatkan untuk taat membayar tepat waktu. Setiap waktu, Tim dapat mendatangi wajib pajak yang memiliki piutang pajak. Sasaran khususnya adalah pelaku usaha yang memiliki tunggakan besar. Kalau mereka telat atau menunggak membayar pajak, maka potensi PAD kita akan menjadi piutang dan ini akan menjadi beban kami,” tegasnya beberapa waktu yang lalu.
Rajuddin menegaskan Tim Pinang Pandan yang diketuai oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir terdiri dari unsur pemerintah daerah (Bapenda, Inspektorat, Satpol PP, Bagian Hukum), Kejaksaan dan Pihak Kecamatan/ Kelurahan/ Desa ini akan terus melakukan penagihan. Targetnya semua pelaku usaha wajib membayar pajak sesuai potensi yang dimilikinya.
“Dengan terus dikembangkannya layanan kemudahan membayar pajak daerah ini, dipandang tidak ada lagi kendala bagi wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya. Dan anggapan tidak menerima surat pemberitahuan atau tidak didatangi petugas pajak menimbulkan kesan terlepas dari kewajiban membayar pajak. Ini beban berat yang terus dipukul pemerintah daerah dengan terus bertambahnya piutang pajak daerah”.
Lanjutnya, “Tim Pinang Pandan ini terus gencar melakukan sosialisasi dan menginventarisir potensi wajib pajak yang termasuk daftar “tidak membayar pajak”. Mengajak agar taat membayar pajak. Pelaksanaan Penagihan ini merupakan solusi akhir ketika upaya edukatif masih berjalan di tempat”.