34 Pemilih Lolos Mencoblos Dibeda Domisili, Akibatkan PSU

Jumat, 16 Februari 2024 - 18:45:55 wib | Dibaca: 2748 kali 
34 Pemilih Lolos Mencoblos Dibeda Domisili, Akibatkan PSU
Keterangan foto: Pemilihan umum 2024 yang dilaksanakan disalah satu TPS di Rokan Hilir, Rabu (14/2) lalu

GAGASANRIAU.COM, BAGANSIAPIAPI - Pengawas Tempat Pemungutan suara (PTPS) Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih  menemukan adanya Pemilih yang memiliki KTP-el diluar wilayah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau memberikan suara saat proses pemungutan suara dilaksanakan dimana Pemilih tersebut tidak terdaftar di DPT, DPTb, dan DPK.

Ketua Bawaslu Rokan Hilir Zubaidah menyebutkan  beberapa Pemilih tersebut diantaranya Sales yang tinggal sementara di Desa Banjar XII kec. Tanah Putih.

Dikatakan, menurut keterangan dari KPPS di TPS 11 tempat kejadian tersebut berawal dari kesalahpahaman mereka dalam memahami pemilih yang berhak memberikan suaranya di TPS tersebut.

"Keadaan tersebut berdasarkan penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS termasuk ke dalam keadaan yang diatur pada Pasal 80 ayat (2) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, yaitu Pemungutan Suara wajib diulang jika terdapat Pemilih yang tidak memiliki KTP el- atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS tersebut," ungkapnya, Jumat (16/2).

Setelah menyadari kekeliruannya Ketua dan Anggota KPPS Nomor 11 Kelurahan Banjar XII tersebut kemudian melakukan musyawarah dengan Pengawas TPS dan saksi yang hadir saat proses penghitungan suara untuk diusulkan pemungutan suara ulang karena mereka menyadari kekeliruan mereka setelah mereka berkoordinasi dengan PPK Kecamatan Tanah Putih.

"Setelah peristiwa tersebut terjadi kemudian Pengawas TPS melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap keadaan keadaan yang menyebabkan proses pemungutan suara wajib diulang, setelah melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap hal tersebut, Pengawas TPS kemudian mengeluarkan surat hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap keadaan tersebut dan mengusulkan kepada KPPS untuk menindaklanjuti surat tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir setelah menerima hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS kemudian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pengawas TPS Nomor 11 Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih untuk ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Rokan Hilir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 


Loading...
BERITA LAINNYA