Gugatan Wan Ahmat di Tolak Pengadilan Negeri, Jumri: Malah Mengkambing Hitamkan Bupati H Zukri

Kamis, 10 Oktober 2024 - 15:41:33 wib | Dibaca: 223 kali 
Gugatan Wan Ahmat di Tolak Pengadilan Negeri, Jumri:  Malah Mengkambing Hitamkan Bupati H Zukri
Aktivis Pelalawan, Jumri Harmadi

GAGASANRIAU.COM, PELALAWAN - Datuk Engku Raja Lela Putra beropini di media menyebutkan bahwa Bupati Pelalawan tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat petani di Langgam.

Sang Datuk yang bernama asli Wan Ahmad kesal tersebab Hak Guna Usaha PT Mitra Unggul Pusaka ( PT MUP ) dalam perpanjangan izin.

Sayang nya, aksi koar koar Wan Ahmad tanpa data. Kritisnya hanya bermodalkan keberanian ngeyel ngeyel semata, walau sejatinya ia tak faham apa yang tengah ia katakan.

"Pak Datuk berkoar koar itu tidak berdasarkan data. Ia mencari tempat pelempiasan kekecewaan pribadinya saja,"kata Aktivis Pelalawan Jumri Harmadi. Kepada media, Kamis (10/10/2024).

Dibeberkannya, perpanjangan izin HGU perusahaan sejatinya bukan ranahnya Pemerintah Daerah, melainkan berada di kementerian KLHK. Namun semangat untuk menyerang Pemkab meninggalkan logika akal sehatnya.

"Dimana campur tangan pak bupati dengan perpanjangan HGU PT. MUP, itukan domainnya pusat di KLHK," bebernya.

Jumri menuturkan,  Datuk Tengku Raja Lela Putra ini pernah mengajukan gugatan perdata terkait PT MUP di Pengadilan Negeri Pelalawan, tak memenuhi syarat formil dan materil, upaya yang dilakukan sang Datuk mentah di lembaga yudikatif Pelalawan ini.

"Beliau mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri ditolak, kemudian mengajukan banding ke pengadilan Tinggi Pekanbaru ditolak juga alias menguatkan putusan pengadilan Negeri Pelalawan.kesalnya masih tinggi, ia berusaha cari kambing hitam. Makanya ia alamatkan gerutunya itu ke pak Bupati. Padahal ia sendiri sadar sebetulnya bukan di situ benang kusut permasalahan pak Wan Ahmad itu bermula, ketidakfahaman beliau membuat sikap menerabasnya keluar," tuturnya.

Jumri Harmadi menegaskan bahwa selaku Bupati Pelalawan, H Zukri belum pernah melakukan penandatanganan berita acara ataupun risalah tentang perpanjangan Hak Guna Usaha PT MUP. Pun begitu dengan kewajiban perusahaan terkait pola KKPA sebesar 20 persen dari luas areal perkebunan perusahaan.

"Satu dokumenpun belum ada Bupati Pelalawan menandatangani dokumen apapun tentang perpanjangan HGU PT MUP. Begitu juga dengan kewajiban pembangunan fasilitas umum. Bupati Zukri sampai saat ini, beliau komitmen terhadap itu, " tegasnya.

Selaku Wazir Tengku Besar Kesultanan Pelalawan, harusnya Wan Ahmad bisa menempatkan diri sebagai orang yang dituakan dalam masyarakat Pelalawan bukan memperkeruh suasana dalam panas nya dinamika Pilkada.  Dampak dari pernyataannya tersebut banyak pihak kehilangan simpati dan rasa hormat kepada orang yang memegang gelar adat penting di negeri para raja Pelalawan.

"Pernyataan nya itu menggeruskan rasa hormat orang kepada beliau, harusnya tidak usah terlibat aktif di politik, ia adalah tokoh bagi semua," katanya.

"Kedepannya, stop lah ngoceh tak tentu arah, fokus saja mengurus adat dan anak kemenakan,"tandasnya.

Sesudah ini, Jumri menyarankan kepada Datuk Tengku Raja Lela Putra untuk menarik pernyataan terdahulu karena telah menimbulkan kehebohan di ruang publik tanpa ia sadari dampaknya saat ini.

"Bisa jadi beliau terima pesanan untuk bercakap hal hak yang tidak ia mengerti, Sangat elok lah orang seperti beliau, Datuk yang sangat dihormati bisa menunjukkan sikap keteladanan, dan tidak malu untuk minta maaf kepada Bupati Pelalawan pak haji Zukri," tambahnya.

"Jika beliau bisa mengakui kekhilafan nya itu, beliau akan tetap dicintai masyarakat Kabupaten Pelalawan,"pungkasnya. Rilis


Loading...
BERITA LAINNYA