Yannas Pejuang Agraria Pulau Padang Itu Dihukum 16 Tahun Penjara

Kamis, 31 Oktober 2013 - 09:26:27 wib | Dibaca: 2101 kali 

[caption id="attachment_5555" align="alignleft" width="275"]Ilustrasi. gagasanriau.com Ilustrasi. gagasanriau.com[/caption]

gagasanriau.com, Pulau Padang - Yannas 35 tahun warga Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau yang dituduhkan sebagai pembunuh operator PT.RAPP pada Mei 2011 yang lalu,oleh majelis hakim  Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis divonis hukuman 16 tahun penjara.

Sidang hari ini Kamis ( 31/10/ 2013) putusan majelis hakim nomor  register 367 /pid.b/pn bks atas nama terdakwa Yannas alias Anas bin Mahlil terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana pasal 340 kuhp dipidana 16 tahun penjara potong masa tahanan.

Pengacara Yannas, Suryadi.SH atas putusan hakim itu menyatakan pikir-pikir dan belum menerima keputusan hakim tersebut.

Yannas adalah satu dari sekian banyak warga Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti yang aktif berjuang bersama-sama warga lainnya untuk lakukan penolakan opersional PT. Riau Andalan Pulp and Paper (PT.RAPP)di pulau mereka yang hampir 100 persen datarannya adalah gambut memiliki kedalaman rata-rata 3 meter lebih.

Karena tidak ada kepedulian pemerintah daerah, pemerintah provinsi Riau hingga sampai Menteri Kehutanan sampai Presiden RI tak memberikan solusi atas tuntutan masyarakat Pulau Padang meskipun sudah berbagai macam aksi demonstrasi penolakan yang mereka lakukan namun tak kunjung diperdulikan.

Aksi anarkisme yang terjadi akibat dipicu sikap tidak percaya masyarakat Pulau Padang hingga terjadi aksi bakar eksavator milik perusahaan dan menewaskan operator alat berat tersebut.

PT. RAPP sendiri beroperasional di Pulau Padang berbekal dengan SK nomor 327 tahun 2009 yang direvisi lagi menjadi SK Menteri Kehutanan semasa Zulkifli Hasan nomor 180 tahun 2013.

Eka Saputra


Loading...
BERITA LAINNYA