Pleno KPU Riau Soal DPT Dipaksakan

Ahad, 03 November 2013 - 11:23:26 wib | Dibaca: 2177 kali 

[caption id="attachment_4639" align="alignleft" width="300"]Logo KPU Logo KPU[/caption]

gagasanriau.com ,Pekanbaru-Rapat Pleno Terbuka Penetapan Kembali Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Sabtu malam (2/11/2013) dihotel Arya Duta terlalu dipaksakan untuk diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau. Berbagai keberatan muncul dari peserta dalam rapat Pleno tersebut yang terdiri dari Bawaslu Riau, perwakilan Partai Politik. (Parpol) peserta pemilu 2014 yang hadir. Ketua Badan Pengawasan Pemilu(Bawaslu) Riau Edy Syarifuddin menyoroti masalah persoalaan DPT ganda yang terjadi di 5 desa di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) karena penetapan dalam menentukan kemana desa-desa tersebut masih dianggap rancu oleh Bawaslu Riau. "Selesaikan dulu persoalan 5 desa yang ada di Kabupaten Rokan Hulu baru bisa kita putuskan  masalah DPT-nya"kata Edy dalam penyampaian di rapat Pleno tersebut. Selain itu Bawaslu juga menyoroti masih adanya perbedaan antara ketetapan KPU Riau dengan hasil rapat Pleno ditingkatan KPU Kabupaten/kota, mereka mendesak KPU Riau datanya divalidkan dahulu sebelum diserahkan ke KPU Pusat. Senada apa yang disampaikan oleh Desmaniar dari Partai Nasdem Riau. "Tidak sinkron antara jumlah desa dengan jumlah TPS karena jumlah DPT yang dibawa ke forum ini berbeda dengan data di tingkatan KPU daerahnya"ungkapnya. Sementara itu politisi dari PDIP Riau yang juga masih aktif sebagai anggota DPRD Riau Rusli Ahmad menekankan agar persoalaan 5 desa di Kabupaten Rohul untuk diputuskan secara politik saja karena landasan KPU Riau atas keputusan Mahkamah Agung dan Surat dari Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) tidak bisa dilakukan karena belum adanya penetapan final terkait surat kedua Lembaga Negara (MA dan Kemendagri) tersebut. "Apakah tidak cacat hukum jika yang 5 desa tsb karena secara administrasi KTP mereka di Rokan Hulu namun mereka disuruh milih disana (Kampar). Karena surat dari Kemendagri pada tanggal (30/10) terkait Rohul dan Kampar mendagri intruksikan  tapal batas selesaikan dulu baru bisa kita tetapkan Dpt nya. Dasarnya harus kuat harus ada landasan administrasi yakni berupa kode desa"papar Rusli Ahmad. Senada yg disampaikan oleh Irfan partai Golkar juga menyoroti masalah 5 desa yang ada di Rohul. Selain itu besarnya selisih 13 ribu suara. Karena kami lebih mengacu hasil rapat pleno Kabupaten/kota"ujarnya menimpali. Ada 3 Partai yang sama menuntut penuntasan penetapan 5 desa yang bermasalah diantaranya Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP. Karena mereka khawatir penetapan DPT tersebut pasti berpengaruh terhadap dengan jumlah kursi. Tengku Edy Sabli Ketua KPU Riau ngotot bahwa keputusan yang diambil berdasarkan keputusan MA dan Mendagri sudah benar. "Kalaupun ada pemilih yg belum terdaftar dalam DPT karena tidak memiliki NIK atau identitas lainnya akan kita masukan di Daftar Pemilih Khusus yang diatur UU juga"ungkapnya. Dan masalah 5 desa di dua Kabupaten yakni Kampar dan Rohul Edy Sabli berdalih sudah  berdasarkan Sistem Informasi dan Data Pemilih (Sidalih) yang sduah dimasukan kedalam Kabupaten Kampar. Namun anehnya keputusan yang dibuat oleh KPU Riau belum final karena harus menuruti juga keputusan dari KPU Pusat akan diputuskan kemana. "Kita akan putuskan terkait 5 desa tersebut masuk kedalam Kampar berdasarkan Sidalih, namun kita juga akan menuruti keputusan KPU Pusat jika ada keputusan yang mereka buat kita akan mengacu kesana"jelasnya. Edy Sabli beralasan penetepan DPT Sabtu malam itu harus dikebut karena harus menuruti keputusan KPU Pusat pada tanggal (4/11/2013) adalah batas akhir penetepan DPT diseluruh Indonesia.

Ady Kuswanto


Loading...
BERITA LAINNYA