[caption id="attachment_7197" align="alignleft" width="300"] Tengku Azmun-Jaafar[/caption]
gagasanriau.com ,Pekanbaru-Tengku Azmun Jaffar yang bersaksi atas kasus korupsi Rusli Zainal terkait penerbitan 10 Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja (BK) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) pada tahun 2004 silam seperti orang linglung dan selalu menyatakan lupa. Tengku Azmun Jaffar dalam kesaksiannya selalu mengatakan kata tidak ingat dan lupa. Bahkan ia mengaku tidak mengerti masalah penerbitan SK RKT yang dimaksudkan tidak hanya itu ia bahkan Selain tidak ingat kapan penerbitan SK RKT tersebut dalam kesaksiannya.
Mantan Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar, ini sudah divonis 11 tahun penjara di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Dia dinilai bersalah menerbitkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan tanaman atau IUPHHK-HT, yang berakibat kerusakan hutan di Pelalawan.
Tengku Azmun dinilai bekerja sama dengan Kepala Dinas Kehutanan Pelalawan Bambang Puji Suroto dan Tengku Zuhelmi menerbitkan IUPHHK-HT pada perusahaan yang dinilai memiliki kedekatan dengan bupati.
Ady Kuswanto