Terkait Deposito Ilegal Pemko Pekanbaru Tidak Membantah

Senin, 02 Desember 2013 - 11:55:40 wib | Dibaca: 2000 kali 

[caption id="attachment_7540" align="alignleft" width="278"]Azharisman Rozie, Kabag Humas Pemko Pekanbaru Azharisman Rozie, Kabag Humas Pemko Pekanbaru[/caption]

gagasanriau.com, Pekanbaru - Data keuangan daerah yang disampaikan oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) yang memaparkan pemerintah daerah secara sepihak mendepositokan keuangan daerah untuk mendapatkan keuntungan tidak dibantah oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Pemko Pekanbaru melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Azharisman Rozie kepada gagasanriau.com Senin (2/12/2013) tidak membantah kebenaran yang disampaikan oleh Fitra tersebut.

"Nggak ada masalah. keuangan kita sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk Kota Pekanbaru dijamin tidak ada untuk kepentingan pribadi melainkan menjadi Pendapatan Asli Daerah dengan rekening pendapatan penerimaan lain-lain bukan pajak" tulisnya melalui pesan blackberry messenger-nya.

Azharisman menjelaskan bahwa dana yang disimpan merupakan Silpa, yang selanjutnya akan dipergunakan untuk anggaran tahun berikutnya. Selain itu menurutnya lagi secara aturan tidak ada yang dilanggar, justru Azharisman menilai secara ekonomi malah menguntungkan Pemko, juga untung bagi masyarakat karena bunga dari deposito tersebut dapat digunakan membangun daerah.

Bahkan Azharisman memaparkan data yang disampaikan tidak lagi 415 milyar rupiah, namun saat ini  sudah mencapai 700 milyar rupiah, dan katanya uang ini akan digunakan sebagai modal Pemko pekanbaru tahun mendatang.

Namun Azharisman Rozie, Kabaghumas Pemko Pekanbaru yang juga merangkap sebagai Kepala Bagian Pemerintahan (Kabag Permerintahan) Kota Pekanbaru, tidak menjelaskan secara detil tentang peraturan atau perundang-undangan yang mengatur tentang aturan terkait deposit uang milik rakyat ini.

Berdasarkan berita yang dituliskan oleh media online nasonal Minggu (1/12/2013) Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky khadafi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menemukan ada penyalahgunaan dana APBD 2012 di seluruh Indonesia sebesar Rp 21 triliun. Menurut Fitra, dana sebesar itu dimasukkan ke dalam bentuk deposito dan keuntungannya diduga diraup oleh oknum untuk memenuhi kepentingan pribadi.

"Menempatkan deposito pemda ke sebuah bank, alasan bukan hanya untuk menabung. Tetapi, penempatan deposito di bank juga diduga untuk mendapat fee dari pihak bank," kata Uchok

Uchok mengatakan, penyimpanan dana APBD dalam bentuk deposito dilakukan semata-mata untuk mengharapkan keuntungan. Ia yakin dana tersebut tak akan didepositokan jika tak ada iming-iming keuntungan di belakangnya. Cara mendepositokan dana APBD ini dilakukan karena sulit dilacak oleh tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, Fitra juga menyayangkan sikap dari pihak bank yang tak dapat terbuka mengenai praktik ilegal tersebut. "Karena, BPK hanya melakukan audit terhadap dokumen APBD. Pihak bank dan pemda tidak akan bicara pada BPK karena sama-sama menguntungkan," kata Uchok.

Uchok menduga pendepositoan dana APBD ini dilakukan karena desakan kebutuhan politik. Sebab, dana deposito menjanjikan keuntungan yang menggiurkan dan dapat dicairkan setelah tiga bulan disetorkan ke dalam bank.

"Jadi bukan untuk kepentingan rakyat, dan biarpun ada bencana alam, pemda itu tidak akan mencairkan deposito," pungkasnya.

Pemko Pekanbaru sendiri dalam rilis data Fitra adalah termasuk pemerintahan setingkat kota yang mendepositkan uang milik rakyat tersebut sebanyak 415 miliar milyar, Siak Rp 545 miliar , dan Pemerintahan Provinsi Riau sendiri Riau 1,4 triliun rupiah, Dumai  364 miliar rupiah.


Ady Kuswanto


Loading...
BERITA LAINNYA