[caption id="attachment_7551" align="alignleft" width="240"] Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Hermanius[/caption]
gagasanriau.com ,Pekanbaru-Terkait pernyataan yang di sampaikan oleh Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru, Zulkifli Pekanbaru terkait adanya 5 orang PNS Kota Pekanbaru yang dipecat dinilai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Hermanius tak tepat.
Menurut Hermanius Inspektorat tak punya wewenang untuk mengumumkan hal tersebut, karena kewenangan untuk menyatakan hal tersebut adalah Walikota sebagai Kepala Daerah.
"Dia (Zulkifli) tak punya hak untuk mengatakan hal tersebut. Yang punya wewenang mengumumkan siapa yang di pecat itu hanya walikota" Jelasnya di ruangan kerjanya, Senin (2/12/13).
Dikatakan Hermanius lagi, sampai saat ini Pihaknya belum mengantongi nama-nama PNS yang akan diberhentikan terkait tindakan indisipliner.
"Sampai saat ini kami belum mendapatkan surat dari Walikota terkait hal tersebut, prosedurnya kan jelas, seharusnya keputusan dari Walikota langsung ke Badan Kedisiplinan Pegawai baru ke BKD jadi saya belum berani mendahului keputusan Walikota" tutupnya.
Dian Rosari