[caption id="attachment_7620" align="alignleft" width="300"] Amin Budiadi, mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Siak.[/caption]
gagasanriau.com ,Pekanbaru-Sidang lanjutan kasus korupsi kehutanan atas terdakwa Rusli Zainal mantan Gubernur Riau yang menghadirkan 4 saksi untuk dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perdengarkan kesaksian Amin Budiadi. Sidang dimulai pukul 10.39 Wib dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi berikut Amin Budiadi, mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Siak. Amin sendiri menjabat Kadishut Siak pada Maret 2004-2007 dan dia mengetahui ada perusahaan di Kabupaten Siak yang mengurus IUPHKHT sewaktu dia menjabat. Dalam kesaksiannya Amin menyatakan bahwa RKT CV Seraya Sumber Lestari disahkan tahun 2004 oleh Gubernur Riau Rusli Zainal. Amin menjelaskan bahwa target produksi RKT yang ditandatangani Rusli Zainal merupakan hutan alam. Juga Amin memaparkan alasan diterbitkan verifikasi ia tidak tahu yang jelas menurutnya ada tim dari Menhut dan Dishut Riau turun ke lapangan lakukan pengeceka lahan, dan lainnya kegiatan Masih menurut Amin jumlah kayunya sebanyak 4000 meter kubik, kayunya campuran dan meranti. Itu data produksi saja, yang ditebang. Namun ia menyatakan yang dijual tdk hapal datanya Selain itu BKT yang dikeluarkan Rusli Zainal ada rencana penebangan tegakan hutan alam seluas 2875 hektar, dan itu ada tercantum di dalam BKT. Amin merasa ada kejanggalan didalam dokumen tanda tangan Rusli Zainal namun usulannya ke Kadishut Riau. Amin beralasan dia tidak pernah tahu tentang peraturan buku dan RKT yang tanda tangan harus sama atau bisa beda orang Karena atasan yang memerintahkan soal yang tanda tangan RKT tahun 2004 Gubri Rusli Zainal, Amin no comment. "Bukan kewenangan kami mengomentari kebijakan pejabat di atas kami"ujarnya. Eka Saputra