[caption id="attachment_8022" align="alignleft" width="300"] Dewi Warga korban Penggusuran jalan Sudirman Pekanbaru 12/12/2013[/caption]
gagasanriau.com ,Pekanbaru- Eksekusi lahan di jalan Sudirman tepatnya RM Bebek Goreng masih mendapat perlawanan Warga. Warga yang tak terima dengan penggusuran tersebut menilai penggusuran tersebut cacat hukum.
Dewi yang menjadi korban penggusuran mengatakan bahwa dirinya beserta keluarga telah lama menepati rumah tersebut dan memiliki sertifukat hak milik terhadap rumah dan tanah yang di gusur.
" Kami sudah lama tinggal disini, kenapa baru sekarang, cacat hukum pengeksekusiaan ini" teriaknya kepada Pihak keamanan, Kamis (12/12/13).
Dewi yang membawa serta kuasa hukumnya menjadi semakin meradang saat mereka ingin bertemu dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) namun pihak BPN "kabur" duluan.
"Mana Pihak BPN, mana? Tidak ada kan? Mereka tahu mereka salah makanya mereka tak mau bertahan" teriak Dewi lagi.
"jika ingin melakukan eksekusi seharusnya harus ada saksi sempadan, tahu tanah mana yang mau di eksekusi jangan sampai seperti ini, masa dieksekusi dulu baru di ukur" tambah Poniman kuasa hukum Dewi.
Dian Rosari