GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus), dalam bulan Maret 2021 DPRD Kota Pekanbaru dijadwalkan akan menggelar rapat paripurna terhadap Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
"Untuk agenda di bulan Maret, InsyaAllah ada beberapa ranperda yang akan kita paripurnakan," sebut Hamdani Ketua DPRD Kota Pekanbaru Senin (22/2/2021).
5 Ranperda yang akan disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru antara lain Ranperda PDAM Tirta Siak, Ranperda Perseroda BPR, Ranperda Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Ranperda BPPD dan Ranperda Inovasi Daerah.
Hamdani juga menyebut bahwa DPRD Kota Pekanbaru tentunya telah melalui proses dan mekanisme sebelum ranperda akan disahkan.
"Lima ranperda yang akan disahkan ini sudah adanya hasil konsultasi dari Pemprov, karena metodenya sekarang begini sebelum diparipurnakan," katanya.
Hamdani menambahkan DPRD Kota Pekanbaru akan melakukan agenda reses dan paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Kepala Daerah akhir tahun 2020.