gagasanriau.com-Dewan Pimpinan Nasional Serikat Rakyat Miskin Indonesia (DPN-SRMI) membantah tudingan Walikota Pekanbaru, H Firdaus MT, yang menganggap SRMI sebagai provokator.
“Tudingan itu merupakan bentuk intimidasi terhadap perjuangan rakyat dan ancaman terhadap kehidupan berdemokrasi,” kata Ketua Umum SRMI, Wahida Baharuddin Upa, di Jakarta, Senin (10/12/2012).
Wahida menjelaskan, kehadiran SRMI dalam pengadvokasian PKL di Pekanbaru adalah untuk membela hak-hak rakyat. Ia mengutip ketentuan pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: “tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Lebih lanjut, Wahida mengungkapkan, sebelum terpilih sebagai Walikota Pekanbaru, Firdaus MT perna membuat kesepakatan dengan SRMI. Salah satu kesepakatannya adalah perlindungan hak sosial, ekonomi dan politik rakyat kota pekanbaru dan perlindungan hukum terhadap rakyat miskin dari ancaman pengusuran tanpa solusi.
Ironisnya, begitu dilantik sebagai Walikota Pekanbaru, Firdaus MT langsung memaksakan relokasi terhadap pedagang. “Proses relokasi PKL ke sejumlah tempat itu tidak melalui proses konsultasi, sehingga terkesan ini kebijakan pemaksaan,” tutur Wahida.
Pada kenyataannya, di tempat para PKL itu akan direlokasi itu sudah dibawah pengelolaan swasta, yang tentu saja orientasinya profit. Dengan demikian, PKL akan dibebani biaya tertentu.
Wahida juga menganggap kebijakan Walikota Pekanbaru Firdaus MT terlalu diskriminatif. “Di satu sisi mereka melarang PKL berjualan, tetapi Firdaus MT justru memberi ijin kepada ratusan Alfamart dan Indomart untuk beropeasi di 58 kelurahan di Pekanbaru,” ungkapnya.
SRMI juga mengecam rencana Firdaus MT yang ingin mempidanakan para PKL dengan menggunakan dalih UU nomor 38/2004. Bagi SRMI, tindakan tersebut bisa dikategorikan teror bagi rakyat miskin.
Dalam pernyataan sikapnya, SRMI menuntut Firdaus MT segera menghentikan penggusuran terhadap rakyat, termasuk PKL. SRMI juga mendesak Firdaus MT untuk meminta maaf secara terbuka kepada media massa.
Kalau Firdaus MT mengabaikan tuntutan di atas, SRMI berencana mengadukan Firdaus MT ke Komnas HAM sebagai pelanggar HAM. Juga berencana melapor ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, seperti diberitakan sejumlah media, Walikota Pekanbaru menuding SRMI sebagai organisasi provokator. “Saya meminta SRMI tidak menjadi provokator antara pedagang dan Pemerintah, karena kondisi ini justru akan menimbulkan permasalahan yang pada akhirnya justru merugikan pedagang itu sendiri,” kata Firdaus, seperti dikutip situsriau.com tanggal 19 November 2012.
Ulfa Ilyas. berdikarionline.com