gagasanriau.com ,Pekanbaru-Legislator DPRD Riau dari Fraksi PKS Syafruddin Saan mengatakan hanya Riau satu-satunya pemerintah provinsi di Indonesia yang memberi dana kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Orang Bank Indonesia Pusat saja bingung kenapa ada anggota DPRD yang datang menanyakan pembuatan "Holding Company" BUMD yang dananya dari APBD," kata Syafruddin Saan di Pekanbaru, Sabtu (28/12/2013).
Hal ini adalah cerita yang dialaminya saat menjadi wakil ketua Panitia khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) "Holding Company" Provinsi Riau. Saat melakukan studi ke BI, pihak BI heran dengan segala kegiatan BUMD Riau yang semuanya berasal dari dana APBD.
Mulai dari membuat perseroan, pihak ketiga sampai dengan "holding Company" semuanya dari APBD. Untuk itu ia menyarankan bahwa silahkan buat "Holdng Company" itu tapi jangan singgung-singgung untuk menggunakan dana APBD sebelum BUMD itu bertanggung jawab atas dana yang telah mereka pakai.
Hal ini menyeruak ke permukaan setelah dalam laporan Proyek Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Riau 2014 ada satu Ranperda tentang penyertaan modal kepada BUMD dan Pihak ketiga.
Sementara itu Ranperda Holding Company sendiri tidak jadi selesai karena belum disetujui oleh Mendagri yang meminta untuk disesuaikan dengan pertaturan yang ada. Ditambah lagi perlu penyesuaian juga dengan visi dan misi Gubernur Riau terpilih nantinya.
Di sisi lain anggota DPRD lainnya mengatakan bahwa Ranperda "Holding Company" harus diselesaikan dulu karena di dalamnya ada klausul tidak menyertakan modal kepada BUMD. Ia menilai akan menjadi sangat riskan nantinya bila Ranperda penyertaan modal telah dibahas dan malah bertentangan dengan Ranperda "Holdng Company" yang masih belum selesai.
"Usulan saya kita selesaikan dulu Ranperda "Holding Company" yang belum disahkan, abru setelah itu Ranperda penyertaan modal," kata Rusli Effendi.
Akan tetapi ia mengingatkan apabila dalam Ranperda "Holding Company" tidak ada bahasa penyertaan modal, maka untuk Ranperda Penyertaan modal hanya membahas penyertaan modal kepada pihak ketiga saja.
antarariau