Jika Terbukti Temui SBY di Cikeas, Bambang Widjojanto Bisa Dipidana

Rabu, 08 Januari 2014 - 04:02:02 wib | Dibaca: 2033 kali 

gagasanriau.com ,Jakarta-Politisi PKS yang juga anggota Komisi III DPR RI, Fahri Hamzah, menegaskan bila Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto benar mendatangi rumah SBY di Cikeas, maka harus dipidanakan karena melanggar Pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.

Pasal tersebut menyebutkan, melarang bertemu atau mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun. "Kalau ada suatu pertemuan dibikin tertutup tanpa sepengetahuan publik itu kena Pasal 36 UU KPK dengan ancaman penjara lima tahun," tegas dia,  Selasa malam (7/1). Ia mengatakan, seperti halnya yang dilakukan pimpinan KPK sebelumnya, Chandra Hamzah, Mochamad Jasin, Haryono Umar, Ade Raharja, Bambang Praptono Sanu, Ronny Samtana, dan Juru Bicara KPK, Johan Budi, yang melakukan pertemuan dengan terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin. "Itu kan akhirnya dimaafkan saja, padahal itu masuknya pidana," tandasnya. Dia menambahkan, merujuk UU Keterbukaan Informasi Publik, juga bisa dijerat. Pejabat KPK tak bisa membuat agenda tersembunyi.  Actual.co

 


Loading...
BERITA LAINNYA