GAGASANRIAU.COM, INHIL - Seekor buaya muara ganas dievakuasi Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
Buaya berukuran 3 meter tersebut sudah satu bulan muncul di Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Indragiri Hilir.
Bahkan dikabarkan, sudah pernah menyerah masyarakat parit 18 Kuala Sebatu membuat aktivitas masyarakat terhambat.
"Pada Selasa 10 Agustus 2020, buaya ters berhasil ditangkap masyarakat tempatan," kata Kepala Bidang KSDA Wil I, Andri Hansen Siregar.
Pihak masyarakat langsung melaporkan penangkapan tersebut kepada BBKSDA dan langsung menuju lokasi penangkapan.
"Kami telah menurunkan tim evakuasi. Tim berangkat menuju lokasi dipimpin Kepala Resort, Zulkifli," terangnya.
Pihak BKSDA berkoordinasi dengan Kapolsek Batang Tuaka untuk selanjutnya berangkat bersama ke lokasi Desa Kuala Sebatu dengan menempuh perjalanan +/- 1,5 jam melalui jalur darat.
Tim Gabungan melakukan koordinasi dengan Ketua RT parit 18, Desa Kuala Sebatu. Berdasarkan keterangan Ketua RT, Hasanudin, diketahui bahwa buaya terbesar sudah pernah menyerang masyarakat.
Selanjutnya, Tim bersama warga dan Kapolsek melakukan evakuasi dari lokasi penangkapan yang dilangsir dengan wadah keranjang menggunakan sepeda motor, untuk dipindahkan ke kendaraan roda 4, kemudian dibawa ke Kantor Bidang KSDA Wilayah I Rengat.
"Kondisi satwa Buaya saat diserahkan, terdapat luka dibagian leher kanan dan kiri serta perutnya. Selanjutnya terhadap satwa tersebut dilakukan pemeriksaan fisik dan pengobatan luka," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa kondisi luka tidak terlalu parah dan dimungkinkan dapat sembuh secara alami.
Dipaparkannya lagi, pada Rabu 12 Agustus 2020 sekira pukul 04.30 WIB, dilakukan pelepasliaran buaya ke habitatnya yang jauh dari pemukiman penduduk.
Tim Balai Besar KSDA Riau bersama Kapolsek Batang Tuaka melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak melakukan penangkapan tanpa didampingi petugas ataupun aparat keamanan, serta tidak melakukan tindakan anarkis terhadap satwa yang dilidungi oleh undang- undang tersebut.