gagasanriau.com Palembang -Massa aksi Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 (GNP 33 1945) yang terdiri dari Partai Rakyat Demokratik (PRD) Sumsel, Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND), Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), PB.FRABAM, Serikat Tani Nasional (STN). Ikatan Keluarga Mahasiswa/i Sulawesi Selatan, Cab.Palembang, dan Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), mendatangi pemerintahan propinsi Sumatera Selatan menolak diberlakukannya BPJS, (16/1).
Massa aksi GNP 33 UUD 1945 sebelumnya berkumpul di bundaran air mancur Palembang sambil melakukan orasi – orasi politik. Selanjutnya long march menuju kantor Pemprov Sumatera Selatan. Zul Apri koordinator aksi mengatakan, bahwa BPJS itu melegalkan perampokan uang rakyat dimana rakyat dipaksa membayar iuran perbulan. Ujarnya
Skema UU BPJS sangat jelas dimana pemerintah telah memanipulasi rakyat dengan mengatakan bahwa, pemerintah akan menanggung iuran rakyat sebanyak 86,7 juta jiwa dengan besaran 19.500 perbulan adalah pembohongan publik. Padahal dalam UU no 40 tentang SJSN tidak disebutkan bahwa pemerintah akan terus menerus menangggung pembayaran kepada rakyat miskin.
Padahal dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sangat jelas bahwa tugas negara adalah melindungi rakyatnya bukan bahkan sebaliknya membebankan iuran kepada rakyat, untuk itulah kami dari GNP 33 meminta gubernur untuk menolak program BPJS dan agar tetap diberlakukan program Jamsoskes Sumsel Semesta yang selama ini banyak di nikmati masyarakat Sumsel dalam hal pengobatan gratis, tegasnya.
Setelah beberapa lama melakukan orasi politik di depan kantor Gubernur, massa aksi di temui oleh Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Selatan Dr. fenty. Ia mengatakan bahwa saya selaku kepala dinas kesehatan propinsi Sumatra selatan menolak program Jamsoskes Sumsel Semesta terintegrasi dengan BPJS sebab premi BPJS sebesar Rp. 19.225 sedangkan program Jamsoskes Sumsel Semesta yang mengcover 7,5 juta jiwa rakyat dicover program ini dan preminya lebih murah sebesar Rp.5000 dan semua penyakit dapat dilayani dengan program daerah ini, ujarnya.
Jadi masyarakat Sumsel tetap dapat dilayani oleh program Jamsoskes Sumsel Semesta apabila berobat di rumah sakit yang sudah di tunjuk oleh Pemprop Sumsel, karena ini sudah komitmen bapak gubernur selama ia menjabat dan sudah dituangkan dalam Perda no.2 tahun 2009 , tegasnya.
Jaimarta