Ini 10 Menteri Rakus: Jadi Caleg, tapi Ogah Lepas Jabatan

Rabu, 22 Januari 2014 - 13:21:18 wib | Dibaca: 2112 kali 

gagasanriau.com ,Jakarta-Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menegaskan  seorang menteri yang maju bertarung sebagai calon legislatif (caleg) pada pemilu 2014 harus mundur dari jabatannya. "Mereka harus mundur semua, tanpa kecuali," katanya di Jakarta, Rabu (22/1). Pria asal Ternate, Maluku, itu pun menegaskan, jabatan menteri merupakan jabatan publik yang sangat strategis. Karena, seorang menteri dibekali dengan  kewenangan kuat serta program-program pro-rakyat yang didanai negara. Sebagaimana diketahui, saat ini terdapat 10 menteri aktif yang maju sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilu 2014. Lima menteri yang mendaftar berasal dari Partai Demokrat, yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia Jero Wacik, Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syariefuddin Hasan, dan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. Lima menteri lagi adalah Menteri Komunikasi dan Informatisi Tifatul Sembiring dan Menteri Pertanian Suswono dari PKS, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini dari PKB, serta Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dari PAN. Di luar partai ada juga nama Menteri BUMN Dahlan Iskan dan Menteri Perdagangan Gita Wirawan, yang merupakan bakal calon presiden yang kini tengah ikut Konvensi Partai Demokrat. Margarito merasa amat khawatir, potensi penyimpangan dalam mengelola anggaran atau kebijakan, semisal bantuan sosial (bansos), bakal digunakan untuk kepentingan partai atau pencalegan "Siapa yang bisa jamin jika hal ini tidak akan terjadi? Karena itu, semua harus mundur," ujarnya. Selain itu, ia juga mendukung langkah DPC PPP Surakarta yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait beberapa menteri yang maju sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilu 2014. Dalam permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Arif Sahudi, Ketua DPC PPP Surakarta, Pasal 51 ayat 1 huruf k UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu memang ikut dimasukkan. Menurut Arif, diterapkannya Pasal 51 ayat (1) huruf k UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu sangat berpotensi merugikan kepentingan konstitusional pemohon. Karena, pasal tersebut dapat menimbulkan berbagai persepsi yang berbeda, tidak jelas dalam ketentuannya, sehingga berpeluang ditafsirkan lain yang bertentangan dengan UUD 1945. Arif memastikan, tidak ada jaminan 10 menteri yang menjadi bakal caleg tidak akan menyalahgunakan jabatan atau tidak menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. Padahal Pasal 19 huruf i angka 4 Peraturan KPU menyatakan, kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain dilarang mencalonkan diri dalam pemilu legislatif. Pengujian undang-undang yang diajukan kader partai berlambang Kabah tersebut akan diputuskan oleh MK pada Kamis (23/1). Terkait dengan hal tersebut, Margarito sangat berharap jika pengujian tersebut dikabulkan oleh lembaga peradilan konstitusi di Tanah Air tersebut. "Mudah-mudahan hal tersebut dikabulkan," katanya dengan mantap. Sementara itu, terkait permohonan pengujian undang-undang atas UU Pilpres  yang diajukan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak, Margarito berpandangan kondisi politik tidak akan guncang. "Tidak akan terjadi kerusuhan atau huru-hara," katanya. Ia pun meminta kepada publik agar tetap tenang, berfikir positif, dan jangan mudah terpancing dengan gerakan-gerakan yang mengarah pada terjadinya gejolak politik. Terlebih, tahun ini merupakan tahun politik, tahun pertarungan partai politik untuk memperebutkan kekuasaan. "Saya yakin kerusuhan tidak akan terjadi, kecuali ada pihak-pihak yang ingin membuat kerusuhan. Nah siapa dia?  Saya tidak tahu. Tugas pihak kepolisian dan TNI-lah yang harus mendeteksi hal tersebut," ujar Margarito. Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan membacakan putusan Pengujian Undang-Undang Pilpres No 42 Tahun 2008 yang diajukan aliansi masyarakat sipil untuk pemilu serentak pada Kamis (23/1). Kendati sempat tertunda setahun lebih, akhirnya MK akan membacakan putusan terkait hal tersebut. asatunews

Loading...
BERITA LAINNYA