Johan Budi Ingatkan Koruptor, Korupsi Dana Bantuan Bencana Alam Hukum Mati !

Kamis, 23 Januari 2014 - 07:24:57 wib | Dibaca: 1972 kali 

gagasanriau.com Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklajuti, jika pihaknya mendapatkan laporan soal penyelewenangan dana bantuan bencana untuk para korban di korupsi. "Kalau ada laporan tindak pidana korupsi maka bisa ditindaklanjuti," ucap Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1). Untuk itu, Johan pun mengingatkan bagi para penyelenggara negara yang berniat untuk melakukan penyelewengan terhadap dana bantuan bencana tersebut agar berhati-hati. "Kalau berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan korupsi bencana bisa dituntut hukuman mati," tegasnya. Johan pun mengimbau supaya dana bantuan untuk bencana tidak diselewengkan. "Ini kan untuk masyarakat yang dalam kondisi menderita tolonglah jangan dikorupsi," pungkasnya.*actual.co*

Loading...
BERITA LAINNYA