Effendy Ghazali Cs Pertanyakan 'Surat Bohong' Putusan MK Maret 2013

Sabtu, 25 Januari 2014 - 14:41:25 wib | Dibaca: 2153 kali 

gagasanriau.com ,Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Judicial Review UU No 42 Tahun 2008 agar pemilu dilakukan secara serentak, akan tetapi atas putusan tersebut masih menyisakan banyak pertanyaan terkait soal surat 'bohong' alias pembacaan putusan yang ditunda.

 

Prof Hamdi Muluk yang menjadi bagian dalam tim penggugat Effendi Ghazali Cs menilai MK perlu menjelaskan permasalahan kenapa MK menunda putusan yang seharusnya bisa di putus pada 26 Maret 2013 lalu.

 

"Ini ada apa, pihak kami meminta kepada pihak MK untuk segera memutus sebelum tanggal 30 mei 2013, Saya merasa sangat terusik. Benar juga patut dipertanyakan. Setidaknya MK harus membuat penjelasan karena banyak pertanyaan yang harus dijawab," kata Hamdi Muluk dalam diskusi di Cheesecake Factory Jalan Cikini Raya, Jakpus, Sabtu, (25/1).

 

Hamdi menilai, berbagai alasan yang dikemukakan hakim MK setelah putusan malah menjadi tanda tanya publik. Ia juga mengatakan, apa pertimbangan MK sampai dalam jangka waktu 10 bulan baru diputus.

 

"MK nggak bisa diam terus-terusan, defense mechanism, yang makin lama makin kelihatan bolongnya, banyak keanehan," ujar Hamdi.

 

Hamdi mengaku kecewa mengapa putusannya baru dibacakan pada 23 Januari 2014 tidak 26 Maret 2013 seperti adanya. Padahal, jika dibacakan sebelum 9 April 2013 Pemilu serentak bisa digelar pada tahun ini.

 

"Kenapa putusannya dilambatkan sampai 10 bulan? Kita menangkap apakah supaya bisa ada alasan agar diberlakukan 2019? Masuk akal juga. Padahal kalau diputus Mei 2013 cukup waktunya (Pemilu serentak 2014)," ujarnya.

 

Hal lain yang perlu dijelaskan MK adalah soal surat yang disebut Effendi Gazali sebagai surat 'bohong' dari MK tanggal 30 Mei 2013. Saat itu MK mengatakan kepada penggugat bahwa keputusan masih dalam proses, padahal 26 Maret 2013 sudah diputus namun belum dibuka.*Actual.co


Loading...
BERITA LAINNYA