11 Gugatan PHPU Akan Dihadapi Oleh KPU Riau Di MK


Dibaca: 1977 kali 
Selasa, 20 Mei 2014 - 02:37:16 WIB
11 Gugatan PHPU Akan Dihadapi Oleh KPU Riau Di MK

Gagasanriau.com Pekanbaru-Buntut dari ketidakberesan proses pemilihan umum pada 9 April yang lalu berujung pada 11 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan dihadapi oleh Komisi Pemilihan Umum Riau dan struktur dibawahnya di tingkatan kabupaten/kota di provinsi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Berdasarkan apa yang diumumkan MK, kita di Riau akan menghadapi 11 perkara PHPU. Kepada jajaran kabupaten/kota, telah kita instruksikan untuk bersiap," kata Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Ilham di Pekanbaru.

Ilham menyebutkan, partai politik yang mengajukan gugatan tersebut masing-masing dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dijelaskannya, perkara PHPU yang dimohonkan terdiri dari hasil pemilu untuk tingkat DPR, kemudian DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di Riau.

"Meski pihak pengugat atas nama partai, namun terdapat juga perselisihan antar calon anggota legialatif (caleg) dalam satu partai politik," ucapnya.(Ant)


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker