Korupsi Kepala Daerah Modusnya Dengan Dana Bansos Dan Jual Beli Jabatan


Dibaca: 2087 kali 
Senin, 23 Juni 2014 - 02:23:51 WIB
Korupsi Kepala Daerah Modusnya Dengan Dana Bansos Dan Jual Beli Jabatan
Gagasanriau.com Pekanbaru-Agus Santoso Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan bahwa modus korupsi yang dilakukan oleh pejabat daerah berdasarkan hasil penelitian dan temuan pihaknya yakni kebanyakan dari penyaluran dana hibah atau Bantuan Sosial (Bansos) dan jual beli jabatan di daerah. Dijelaskannya hasil riset PPATK menunjukkan adanya potensi penyimpangan dana bantuan sosial di pemerintahan daerah. Dana bansos atau hibah diduga diselewengkan untuk mengumpulkan modal kampanye pemilu/pemilkada. "Modusnya membuat koperasi yang sudah mati dan hidup kembali, LSM-LSM bentukan baru dan bantuan-bantuan kepada konstituen, jadi ada rekayasa-rekayasa. Yang kita temukan juga uang-uang itu digunakan untuk money politic ketimbang tujuan mulianya," kata Agus.(tribun news) Terkait pemilihan legislatif 9 April lalu, katanya, PPATK menemukan transaksi mencurigakan sekitar Rp 11 miliar. Diduga, transaksi ini berkaitan dengan jual beli kursi dan terkait seorang kepala daerah. Sugianto  
Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker