Perusahaan Kriminil Lingkungan PT. Adei Dihukum Denda 1,5 M Dan Ganti Rugi 15 M


Dibaca: 1782 kali 
Selasa, 09 September 2014 - 13:08:56 WIB
Perusahaan Kriminil Lingkungan PT. Adei Dihukum Denda 1,5 M Dan Ganti Rugi 15 M

Gagasanriau.com Pelelawan-Akhirnya perusahaan kriminil lingkungan PT. Adei Plantation and Industry menerima karmanya setelah dalam sidang putusan vonis kasus Kebakaran Hutan Lahan (Karhutla) di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan dinyatakan bersalah dengan sah dan meyakinkan oleh majelis hakim dan divonis denda Rp. 1,5 milyar serta membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan sebesar Rp. Rp.15 milyar. Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Achmad Hananto, SH,M.Hum Selasa sore (9/9/2014),  dan terpidanan diwakili oleh Direktur PT Adei Ton Kee Yong dikutip dari riaueditor. Pembacaan putusan vonis  PT Adei berlangsung usai putusan vonis GM. PT Adei Plantation dan Industry  Danesuvaran KR Singham yang divonis 1 tahun kurungan dan denda Rp.2 M. Hakim Achmad Hananto, SH,M.Hum dalam pembacaan putusan vonis menyatakan adanya unsur kelalaian dari pihak perusahaan sesuai UU perkebunan dan lingkungan hidup. Sementara pengacara dari pihak peusahaan menyatakan bahwa hakim menyampingkan keterangan-keterangan saksi yang dihadirkan oleh perusahaan. Apon Hadiwijaya


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker