Erizal Muluk Mantan Wawako Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi


Dibaca: 1833 kali 
Jumat, 03 Oktober 2014 - 09:27:59 WIB
Erizal Muluk Mantan Wawako Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi
Gagasanriau.com Pekanbaru-Erizal Muluk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Riau yang juga mantan Wakil Walikota Pekanbaru (Wawako), dilaporkan ke Polda Riau oleh Dian Citra Dewi (35). Dalam nomor laporan bernomor LP/353/x/2014/SPKT/Riau, Erizal Muluk diduga telah melakukan tindak pidana memberi keterangan palsu dalam akta autentik, terkait kasus kepemilikan lahan yang disidangkan di pengadilan negeri (PN) Pekanbaru beberapa waktu lalu. Erizal dinilai pelapor telah memalsukan keterangan dalam akta autentik, dimana saat persidangan di PN Pekanbaru, ia mengaku telah memenangkan perkara. Sehingga pihak Diana, diminta pengadilan untuk segera mengosongkan lahan tersebut. Keterangan itu menurut Dian tidaklah benar demikian dilansir dari tribun. Diana yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) itu merasa dirugikan atas keterangan yang diberikan Ketua DPD II Partai Golkar Pekanbaru tersebut. "Kita mengantongi data dan bukti terkait laporan ini. Kita akan memperlihatkannya nanti," ungkap Diana singkat, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (3/10/2014). Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan tersebut. "Sesuai laporannya, pelapor memperkarakan pihak terlapor (Erizal) dalam dugaan tindak pidana menggunakan keterangan palsu dalam suatu akta autentik, sesuai pasal 266 Jo pasal 264 KUHPidana," ujar Guntur. Arif Wahyudi
Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker