Gagasanriau.com Mandah, Inhil- Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) yang dirangkai dengan berbagai kegiatan, pada selasa (14/10/14).
Kunker yang dilaksanakan di Kecamatan Mandah ini juga dilaksanakan pelantikan pengurus TP PKK desa dan kelurahan se-Kecamatan Mandah masa bhakti 2014-2019 yang dilantik oleh Ketua TP PKK Kecamatan Mandah Koneta.
Hadir dalam kunker tersebut dr Raihana Razaq selaku Wakil Ketua lV TP PKK Inhil didampingi oleh wakil sekretaris TP PKK Inhik Indra Luswari dan Kepala Bidang (Kabid) Pengarusutamaan Gender (PUG), Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3KB) Inhil Drs Muhibuddin Ssos Msi, Camat Mandah, dan Drs Nursal.
Dr Raihana Razaq dalam sambutannya mengatakan ada faktor kunci agar TP PKK mampu malakukan fungsinya secara optimal, antara lain perlunya segenap jajaran TP PKK mengetahui apa yang menjadi program-program pemerintah.
"Tetapi bukan berarti TP PKK hanya mengerjakan apa yang menjadi program Pemerintah saja, karena pada hakekatnya TP PKK itu memiliki 10 program pokok PKK yang perlu dilaksanakan bersama," ungkapnya
Disisi lain Camat Mandah Drs Nursal dalam mengatakan bahwa beberapa program pemerintah. "Di Kecamatan Mandah ini kami telah menggalakkan program pemerintah seperti Jumat bersih dan magrib mengaji," tuturnya
Sementara itu Drs Muhibuddin Ssos Msi menyampaikan materi tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
"Udang-undang 23 tahun 2004 KDRT, saat ini dimana-mana termasuk daerah kita kasus KDRT itu cukup marak, ini bertujuan agara masyarakat mengetahui bahwa undang-undang ini KDRT didalam rumah tangga itu tidak dibenarkan," ungkap Muhiddin.
Karena itu sudah melanggar hak azasi manusia dan juga mengurangi keharmonisan dalam rumah tangga, kekerasan dalam bentuk fisik, psikis ataupun yang lainnya.
"Kejadian ini termasuk penelantaran, ancaman, pemaksaan sehingga mereka merasa terampas hak-hak kemerdekaan oleh khususnya perempuan dan anak. Undang- undang ini merupakan jaminan yang diberikan negara terhadap masyarakat khusunya perempuan sehingga tidak terjadi KDRT," tandasnya.
Humas/Ragil Hadiwibowo