Dijanjikan Kerja di Dinas Perhubungan, 42 Juta Melayang


Dibaca: 1978 kali 
Jumat, 16 Januari 2015 - 05:11:17 WIB
Dijanjikan Kerja di Dinas Perhubungan, 42 Juta Melayang

Gagasanriau.com Pekanbaru - Uang bisa merubah segalanya, mungkin itu kata yang pantas diberikan untuk MN (52) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan Provinsi Riau. Pasalnya BD (39) yang tak lain teman sekantor MN, berhasil ditipu dengan modus menjanjikan meloloskan adik BD bekerja sebagai pegawai kontrak di Dinas Perhubungan Provinsi Riau.

Berdasarkan Informasi yang berhasil dirangkum Gagasanriau.com di Polresta Pekanbaru, Kejadian bermula ketika BD(39) hendak mengikutsertakan adiknya NT untuk dapat bekerja sebagai pegawai kontrak di Dinas Perhubungan Provinsi Riau. MN mengaku dapat membantu agar adik korban bisa lulus bekerja di Dinas tersebut. Pelaku meminta uang sebesar 42 juta kepada korban sebagai jaminan.

Menurut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK ketika dikonfirmasi (16/1/2015), "kasus ini terjadi Tanggal 27 Desember 2014 lalu, korban menyerahkan uang kepada pelaku sebanyak 42 juta untuk membantu adik korban agar dapat bekerja sebagai tenaga kontrak honorer di Dinas Perhubungan Propinsi Riau."

Guntur melanjutkan, BD yang juga bekerja di Dinas Perhubungan tidak percaya sepenuhnya dengan pelaku, namun MN berhasil meyakinkan korban dan uang diserahkan secara bertahap.

Tahap pertama BD menyerahkan uang Rp.30 juta kepada pelaku, transaksi pertama berlangsung di Jalan Kelapa Sawit, Kelurahan Tangkerang Labui, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Seminggu kemudian korban menyerahkan kembali uang sebesar Rp.12 juta ditempat yang sama. Setelah korban menyerahkan uang tersebut akhirnya adik korban bekerja di Dinas Perhubungan Propinsi Riau.

Namun setelah beberapa bulan bekerja di Dinas Perhubungan, NT tidak mendapat kejelasan tentang Surat Kerja (SK) dan yang lebih parahnya NT tidak menerima gaji sepeserpun. Korban juga tidak mengetahui bahwa Pemerintahan Propinsi Riau telah membatalkan penerimaan tersebut.

Kemudian korban meminta pertangungjawaban pelaku untuk mengembalikan uang yang pernah diberikan kepada pelaku, menurut korban hingga saat ini pelaku hanya janji saja untuk mengembalikan uang korban

Menurut Guntur "Kasus ini akan terus diselidiki, agar tidak ada calo lagi di intalasi Pemerintahan" ujarnya.

Reporter Ranggi


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker